” Saatnya Mendengarkan Suara Publik ! “
Pandangan dan Sikap Koalisi untuk Penyempurnaan Paket UU Politik; Pokja
Perempuan; dan Kemiteraan untuk Pansus RUU Pemilu DPR, DPD, DPRD
Menjelang Rapat Paripurna Kamis,
28 Pebruari 2008
Hingga Selasa dini hari (26/2) Pansus RUU Pemilu DPR, DPD, DPRD belum juga berhasil menyelesaikan pekerjaannya. Lobi-lobi yang dilakukan antar fraksi kembali gagal menuai kata sepakat. Akibatnva rapat paripurna pengambilan keputusan yang dijadwalkan hari Selasa ini kembali gagal dilaksanakan. Rapat paripurna pun terpaksa ditunda hingga Kamis, 28 Februari, karena fraksi-fraksi masih berseteru soal enam isu krusial dalam RUU Pemilu. Ini untuk kesekian kalinya Pansus RUU Pemilu gagal menepati janjinya untuk segera mengesahkan RUU Pemilu.
Mengapa? Kegagalan berulang-ulang lobi antarfraksi untuk menuai kesepakatan enam pasal krusial menunjukan kepada publik bahwa para anggota DPR lebih mementingkan mengamankan perolehan kursi partainya di DPR dalam Pemilu 2009 nanti ketimbang memikirkan bagaimana menghasilkan Undang-Undang Pemilu yang mampu meningkatkan kualitas sistem representasi rakyat. Kondisi ini tentu tidak hanya akan mengorbankan kualitas Pemilu 2009, karena semakin sempitnya kerja Koalisi Pemilihan Umum (KPU), tetapi yang lebih penting lagi dapat mengancam transisi demokrasi di Indonesia.
Karena itu kami Koalisi untuk Penyempurnaan RUU Paket Politik, Pokja Perempuan, dan Kemiteraan, menuntut elemen-elemen pro demokrasi dalam Pansus RUU Pemilu untuk mempercepat pembahasan RUU ini dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut:
- Kami menyerukan agar Pansus RUU Pemilu dapat bersepakat untuk memilih sistem proporsional terbuka murni.
- Kami menolak pengecilan besaran Daerah Pemilihan karena banyak kerugian bagi masyarakat dan menyerukan “Kembali ke besaran Daerah Pemilihan Pemilu 2004”
- Kami menyerukan agar Pansus RUU Pemilu dapat bersepakat memutuskan Parliamentary Treshold sebesar 2% jumlah suara nasional.
- Kami juga menolak peluang masuknya Pengurus Parpol dalam Kamar DPD dengan cara menghapus syarat domisili dan syarat tidak menjadi pengurus parpol sekurangnya 4 tahun hingga tanggal pengajuan calon, serta bebas syarat dukungan bagi anggota DPR yang melewati treshold. Kami menyerukan Pansus RUU Pemilu untuk mengembalikan syarat pencalonan anggota DPD seperti dalam UU No 12 Tahun 2003 tentang Pemilu.
- Kami mendukung cara pemberian suara dengan memberi tanda karena selain model ini memungkinkan penghitungan suara lehih cepat dan juga lebih mungkin mencegah kecurangan.
Selain sejumlah catatan di atas, tak lupa pula kami menyampaikan apresiasi pada seluruh fraksi yang telah mendorong adanya jaminan hukum bagi keterwakilan perempuan dalam RUU Pemilu sebagaimana tertuang dalam pasal 60: “Daftar bakal calon sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 59 memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan.
Bersama ini kami sampaikan pula petisi masyarakat “Tolak Parpol Masuk Kamar DPD” yang dikirim melalui fax, sms, dan dikirim langsung yang hingga Selasa (26/2) pagi ini berjumlah 1800 lembar.
Apabila DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat, maka pertimbangkanlah itu semua dalam pengambilan keputusan untuk mengesahkan RUU Pemilu. Terima kasih.
Jakarta, Selasa, 26 Februari 2008.
Koalisi untuk Penyempurnaan Paket UU Politik
Pokja perempuan
Kemiteraan
Kontak person:
Hadar N Gumay (Cetro) HP 08881879813
Masruchah (Pokja perempuan) HP 0811843297
Hanif Suranto (LSPP) HP 08128463274
Ronald R (PSHK) HP 0818747776