Release Koalisi Perlindungan Saksi
Catatan atas Pengesahan UU Perlindungan Saksi dan Korban
Rapat Paripuma DPR RI tanggal 18 Juli 2006 pada akhimya telah mengesahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban menjadi UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK). Disahkannya UU PSK merupakan suatu langkah positif yang sudah lama ditunggu baik oleh masyarakat maupun oleh aparat hukum seperti KPK, Komnas HAM dan PPATK dalam upaya mengungkaakan dan menuntaskan perkara-perkara pidana.
Berdasarkan hasil monitoring yang telah dilakukan, secara umum kami mencatat bahwa: “UU ini dilahirkan dengan membawa cacat bawaan”, yakni antara lain: Pertama, proses pembahasan RUU PSK oleh Panja Komisi III DPR RI. Proses pembahasan yang dilakukan secara tertutup pada akhimya menyulitkan bagi publik untuk melakukan pemantauan dan memberikan masukan. Kami menangkap kesan adanya pandangan bagi sebagian anggota panja bahwa keberadaan masyarakat atau LSM hanya akan menghambat proses pembahasan. Ke depan Koalisi mengharapkan tidak ada lagi proses pembahasan RUU di DPR RI yang dilakukan secara tertutup.
Kedua, secara subtansi UU PSK ini masih pertu dikritisi, seperti tidak masuknya pelapor dalam definisi saksi, adanya pembatasan hanya korban pelanggaran HAM Berat saja yang mendapatkan bantuan medis dan bdntuan psiko sosial, tatacara perlindungan yang belum sempuma dan tidak konsisten, dan format lembaga yang masih membingungkan.
Namun demikian, meski terdapat beberapa catatan, Koalisi menilai UU PSK yang dihasilkan PANJA ini merupakan satu-satunya pilihan terakhir bagi masyarakat, khususnya bagi saksi pelapor maupun korban untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan.
Koalisi berharap bahwa kelemahan-kelemahan UU PSK ini dapat diminimalisir oleh Pemerintah dengan melakukan beberapa langkah-langkah yang antisipasi, sehingga keberadaan UU PSK ini dapat memberikan perindungan kepada Saksi dan/atau Korban yang maksimal, dan membantu aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara pidana.
Pada akhimya, Koalisi merekomendasikan agar Pemerintah :
- Melakukan sosialisasi UU PSK kepada masyarakat luas dan aparat penegak hukum. Sosialisasi ini menjadi penting untuk menghindari masih terjadinya praktek-praktek dimana saksi dan korban mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dengan semangat UU ini.
- Mempersiapkan sejak awal perangkat hukum untuk membentuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diamanatkan UU ini. Misalnya mempersiapkan proses pemilihan anggota LPSK, mempersiapkan pembentukan LPSK.
- Selain itu terhadap lembaga negara lainnya maupun Instansi terkait lainnya (sesuai UU perlindungan saksi) yang akan menjadi partner kerja LPSK seperti, KPK, Komnas HAM, Kejaksaan, Kepolisian, PPATK dan departemen terkait mempersiapkan instansinya untuk mengimplementasikan UU ini di lembaganya masing-masing
Jakarta, 20 Juli 2006
Koalisi Perlindungan Saksi
Download: Release Koalisi Perlindungan Saksi 22Jul06