Parlemen.netParlemen.net
Parlemen.net
  • Beranda
  • RUU
  • UU
    • Hak Asasi Manusia
    • Politik & Hukum
    • Kesehatan
  • Pemantauan RUU
  • MPR
  • DPR
  • DPD
Menu back  
 

Perlu Upaya Maksimal untuk Mengimplementasikan UU Perlindungan Saksi & Korban

February 23, 2006Leave a commentSiaran PersBy Parlemen.net

Release Koalisi Perlindungan Saksi

Catatan atas Pengesahan UU Perlindungan Saksi dan Korban

 

Rapat Paripuma DPR RI tanggal 18 Juli 2006 pada akhimya telah mengesahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban menjadi UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK). Disahkannya UU PSK merupakan suatu langkah positif yang sudah lama ditunggu baik oleh masyarakat maupun oleh aparat hukum seperti KPK, Komnas HAM dan PPATK dalam upaya mengungkaakan dan menuntaskan perkara-perkara pidana.

 

Berdasarkan hasil monitoring yang telah dilakukan, secara umum kami mencatat bahwa: “UU ini dilahirkan dengan membawa cacat bawaan”, yakni antara lain: Pertama, proses pembahasan RUU PSK oleh Panja Komisi III DPR RI. Proses pembahasan yang dilakukan secara tertutup pada akhimya menyulitkan bagi publik untuk melakukan pemantauan dan memberikan masukan. Kami menangkap kesan adanya pandangan bagi sebagian anggota panja bahwa keberadaan masyarakat atau LSM hanya akan menghambat proses pembahasan. Ke depan Koalisi mengharapkan tidak ada lagi proses pembahasan RUU di DPR RI yang dilakukan secara tertutup.

 

Kedua, secara subtansi UU PSK ini masih pertu dikritisi, seperti tidak masuknya pelapor dalam definisi saksi, adanya pembatasan hanya korban pelanggaran HAM Berat saja yang mendapatkan bantuan medis dan bdntuan psiko sosial, tatacara perlindungan yang belum sempuma dan tidak konsisten, dan format lembaga yang masih membingungkan.

 

Namun demikian, meski terdapat beberapa catatan, Koalisi menilai UU PSK yang dihasilkan PANJA ini merupakan satu-satunya pilihan terakhir bagi masyarakat, khususnya bagi saksi pelapor maupun korban untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan.

 

Koalisi berharap bahwa kelemahan-kelemahan UU PSK ini dapat diminimalisir oleh Pemerintah dengan melakukan beberapa langkah-langkah yang antisipasi, sehingga keberadaan UU PSK ini dapat memberikan perindungan kepada Saksi dan/atau Korban yang maksimal, dan membantu aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara pidana.

 

Pada akhimya, Koalisi merekomendasikan agar Pemerintah :

  1. Melakukan sosialisasi UU PSK kepada masyarakat luas dan aparat penegak hukum. Sosialisasi ini menjadi penting untuk menghindari masih terjadinya praktek-praktek dimana saksi dan korban mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dengan semangat UU ini.
  1. Mempersiapkan sejak awal perangkat hukum untuk membentuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diamanatkan UU ini. Misalnya mempersiapkan proses pemilihan anggota LPSK, mempersiapkan pembentukan LPSK.
  1. Selain itu terhadap lembaga negara lainnya maupun Instansi terkait lainnya (sesuai UU perlindungan saksi) yang akan menjadi partner kerja LPSK seperti, KPK, Komnas HAM, Kejaksaan, Kepolisian, PPATK dan departemen terkait mempersiapkan instansinya untuk mengimplementasikan UU ini di lembaganya masing-masing

 

Jakarta, 20 Juli 2006

 

 

Koalisi Perlindungan Saksi

Download: Release Koalisi Perlindungan Saksi 22Jul06

About the author

Parlemen.net

Related posts
Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia Menolak RUU Ormas, Menolak Kemunduran Demokrasi
March 1, 2013
Siaran Pers Koalisi Penegak Citra Parlemen Tentang Upaya Pelumpuhan KPK Oleh DPR
October 1, 2012
Respon Negatif Anggota DPR terhadap Publikasi Daftar Hadir oleh Sekretariat Jenderal DPR
August 2, 2010
Tanggapan dan Pandangan Koalisi dan Pokja Perempuan untuk Penyempurnaan Paket UU Politik untuk Pansus RUU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Menjelang Rapat Paripurna DPR
February 26, 2008
Siaran Pers PSHK Mengenai Catatan Awal Tahun 2007 tentang Kualitas Legislasi
April 2, 2007
Pembahasan RUU Perlindungan Saksi Dan Korban Harus Terbuka Dan Partisipatif
February 13, 2006
Leave Comment

Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

clear formSubmit

Recent Posts
  • Jadwal Acara Rapat DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2017-2018
  • Naskah Pidato Ketua DPR pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2017-2018 Tanggal 5 Maret 2018
  • Naskah Pidato Ketua DPR pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2017-2018 Tanggal 14 Februari 2018
  • Naskah Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPR tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan
  • Naskah Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPR tentang Masyarakat Hukum Adat
Recent Comments
    You are here:
    1. Home
    2. PSHK & Parlemen
    3. Siaran Pers
    4. Perlu Upaya Maksimal untuk Mengimplementasikan UU Perlindungan Saksi & Korban

    ALAMAT

    Puri Imperium Office Plaza,UG-15
    Jl. Kuningan Madya Kav. 5-6
    Jakarta 12980

    Email info@parlemen.net
    Phone +62(21)8370-1809
    Fax +62(21)8370-1810


    INFO LEGISLASI

    Info Legislasi adalah layanan informasi bebas biaya melalui e-mail mengenai proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat, terutama legislasi bidang hukum dan politik. Silakan masukkan alamat e-mail anda untuk mendapatkan layanan ini.

    OUR PARTNER

    logo logo


    IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL

    @pantauDPR

    Tweets by @pantauDPR
    Copyright © 2015 Parlemen.net. All right reserved. Developed by Toffeedev
    • Berita
    • Kontak
    • Tentang Kami