Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR RI) menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaduan Masyarakat terhadap Kinerja Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Peraturan ini menghadirkan jalur pengaduan satu pintu bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Setjen DPR RI. Pelanggaran yang dapat diadukan berdasarkan peraturan ini, antara lain, terkait pelanggaran kode etik dan disiplin PNS di wilayah Setjen DPR RI, potensi benturan kepentingan, permasalahan dalam pengadaan barang dan jasa, dugaan penyalahgunaan wewenang, dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta pengaduan terkait pelayanan informasi publik. Peraturan ini mencantumkan pula alur pelaporan, mulai dari pengaduan disampaikan oleh masyarakat hingga penyampaian laporan hasil pengelolaan dan tindak lanjut pengaduan kepada pihak pengadu. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja Setjen DPR RI dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Unduh:
Persekjen DPR No 9 Tahun 2020 ttg Pengaduan Kinerja Setjen DPR