Siaran Pers
Di PP Muhammadiyah
28 Februari 2013
Setelah rencana Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Ormas pada 19 Februari yang lalu gagal, DPR dan Pemerintah merencanakan kembali pengesahan RUU Ormas pada Maret 2013 ini. Mengapa DPR dan Pemerintah bersikeras untuk melanjutkan pembahasan dan pengesahan RUU Ormas, di tengah menguatnya keberatan dari masyarakat?
Publik banyak yang terkecoh mengira RUU Ormas adalah solusi atas maraknya tindak kekerasan yang melibatkan Ormas. Padahal, penegakan hukum yang adil dan profesional yang seharusnya dikedepankan. Membangkitkan RUU Ormas yang merupakan peraturan bermasalah, sama sekali bukanlah solusi atas persoalan kekerasan tersebut.
Setidaknya terdapat 11 pasal krusial RUU Ormas yang membuktikan pemutar-balikan alasan dan solusi oleh Pemerintah dan DPR yang berdampak pada kembalinya belenggu negara bagi kemerdakaan berserikat dan berorganisasi. Selain cacat sejarah, RUU Ormas mengatur segala jenis organisasi baik berbadan hukum maupun tidak. Kebebasan berserikat berkumpul yang telah dijamin UUD 1945 dikebiri dengan mengharuskan pendaftaran bagi seluruh organisasi bahkan bagi yang tidak berbadan hukum. RUU Ormas ini makin berbahaya karena memuat larangan multitafsir yang rancu yang bisa berdampak pada pembekuan dan pembubaran Ormas. Larangan multitafsir ini seperti “memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa” atau “melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan negara” berpotensi digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam demokratisasi di Indonesia.
Oleh karena itu, pada kesempatan ini Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia menyatakan menolak RUU Ormas sertamendesak Pemerintah dan DPR untuk :
- Mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dan mengembalikan peraturan mengenani organisasi masyarakat kepada kerangka hukum yang benar dan relevan, yaitu berdasarkan keanggotaan (membership-based organization) yang akan diatur dalam UU Perkumpulan dan tidak berdasarkan keanggotaan (non membership – based organization) melalui UU Yayasan.
- Menghentikan pembahasan dan pengesahan RUU Ormas, serta mendorong pembahasan RUU Perkumpulan yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010 – 2014. Rancangan Undang-Undang Perkumpulan secara hukum lebih punya dasar, namum telah tergeser dengan RUU Ormas yang salah arah.
Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia terdiri dari sejumlah organisasi nonpemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan akademisi, yang secara aktif memberikan perhatian dan penyebarluasan informasi serta advokasi terhadap regulasi sektor organisasi kemasyarakatan.
Sekretariat: YAPPIKA
Alamat: Jl. Pedati Raya No. 20 RT 007/09 Jakarta Timur
Telpon: 021 8191623, Faks 021 8500670/85905262
Para pihak yang membutuhkan informasi terkait advokasi RUU Ormas dapat menghubungi:
- Fransisca Fitri, Hp. 0818202815, Email: iko@yappika.or.id dan fransfitri@yahoo.com
- Ronald Rofiandri, Hp. 0818747776, email: ronald.rofriandri@pshk.or.id dan rofriandri@yahoo.com