Parlemen.netParlemen.net
Parlemen.net
  • Beranda
  • RUU
  • UU
    • Hak Asasi Manusia
    • Politik & Hukum
    • Kesehatan
  • Pemantauan RUU
  • MPR
  • DPR
  • DPD
Menu back  
 

Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia Menolak Ruu Ormas, Menolak Kemunduran Demokrasi

March 1, 2013Leave a commentPSHK & Parlemen, Siaran PersBy Parlemen.net

Siaran Pers 
Di PP Muhammadiyah
28 Februari 2013

 

Setelah rencana Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Ormas pada 19 Februari yang lalu gagal, DPR dan Pemerintah merencanakan kembali pengesahan RUU Ormas pada Maret 2013 ini. Mengapa DPR dan Pemerintah bersikeras untuk melanjutkan pembahasan dan pengesahan RUU Ormas, di tengah menguatnya keberatan dari masyarakat?

Publik banyak yang terkecoh mengira RUU Ormas adalah solusi atas maraknya tindak kekerasan yang melibatkan Ormas. Padahal, penegakan hukum yang adil dan profesional yang seharusnya dikedepankan. Membangkitkan RUU Ormas yang merupakan peraturan bermasalah, sama sekali bukanlah solusi atas persoalan kekerasan tersebut.

Setidaknya terdapat 11 pasal krusial RUU Ormas yang membuktikan pemutar-balikan alasan dan solusi oleh Pemerintah dan DPR yang berdampak pada kembalinya belenggu negara bagi kemerdakaan berserikat dan berorganisasi. Selain cacat sejarah, RUU Ormas mengatur segala jenis organisasi baik berbadan hukum maupun tidak. Kebebasan berserikat berkumpul yang telah dijamin UUD 1945 dikebiri dengan mengharuskan pendaftaran bagi seluruh organisasi bahkan bagi yang tidak berbadan hukum. RUU Ormas ini makin berbahaya karena memuat larangan multitafsir yang rancu yang bisa berdampak pada pembekuan dan pembubaran Ormas. Larangan multitafsir ini seperti “memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa” atau “melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan negara” berpotensi digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam demokratisasi di Indonesia.

Oleh karena itu, pada kesempatan ini Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia menyatakan menolak RUU Ormas sertamendesak Pemerintah dan DPR untuk :

  1. Mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dan mengembalikan peraturan mengenani organisasi masyarakat kepada kerangka hukum yang benar dan relevan, yaitu berdasarkan keanggotaan (membership-based organization) yang akan diatur dalam UU Perkumpulan dan tidak berdasarkan keanggotaan (non membership – based organization) melalui UU Yayasan.
  2. Menghentikan pembahasan dan pengesahan RUU Ormas, serta mendorong pembahasan RUU Perkumpulan yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010 – 2014. Rancangan Undang-Undang Perkumpulan secara hukum lebih punya dasar, namum telah tergeser dengan RUU Ormas yang salah arah.

 

Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia terdiri dari sejumlah organisasi nonpemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan akademisi, yang secara aktif memberikan perhatian dan penyebarluasan informasi serta advokasi terhadap regulasi sektor organisasi kemasyarakatan.

Sekretariat: YAPPIKA 
Alamat: Jl. Pedati Raya No. 20 RT 007/09 Jakarta Timur
Telpon: 021 8191623, Faks 021 8500670/85905262

Para pihak yang membutuhkan informasi terkait advokasi RUU Ormas dapat menghubungi:

  • Fransisca Fitri, Hp. 0818202815, Email: iko@yappika.or.id dan fransfitri@yahoo.com
  • Ronald Rofiandri, Hp. 0818747776, email: ronald.rofriandri@pshk.or.id dan rofriandri@yahoo.com
About the author

Parlemen.net

Related posts
Jadwal Acara Rapat DPR Masa Persidangan III Tahun Sidang 2017-2018
January 7, 2018
Siaran Pers Koalisi Penegak Citra Parlemen Tentang Upaya Pelumpuhan KPK Oleh DPR
October 1, 2012
Respon Negatif Anggota DPR terhadap Publikasi Daftar Hadir oleh Sekretariat Jenderal DPR
August 2, 2010
Laporan Pemantauan RUU tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
March 3, 2008
Tanggapan dan Pandangan Koalisi dan Pokja Perempuan untuk Penyempurnaan Paket UU Politik untuk Pansus RUU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Menjelang Rapat Paripurna DPR
February 26, 2008
Sejarah dan Dinamika RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD
June 6, 2007
Leave Comment

Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

clear formSubmit

Recent Posts
  • Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaduan Masyarakat Terhadap Kinerja Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
  • Jadwal Acara Rapat DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2017-2018
  • Naskah Pidato Ketua DPR pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2017-2018 Tanggal 5 Maret 2018
  • Naskah Pidato Ketua DPR pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2017-2018 Tanggal 14 Februari 2018
  • Naskah Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPR tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan
Recent Comments
    You are here:
    1. Home
    2. PSHK & Parlemen
    3. Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia Menolak RUU Ormas, Menolak Kemunduran Demokrasi

    ALAMAT

    Puri Imperium Office Plaza,UG-15
    Jl. Kuningan Madya Kav. 5-6
    Jakarta 12980

    Email info@parlemen.net
    Phone +62(21)8370-1809
    Fax +62(21)8370-1810


    INFO LEGISLASI

    Info Legislasi adalah layanan informasi bebas biaya melalui e-mail mengenai proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat, terutama legislasi bidang hukum dan politik. Silakan masukkan alamat e-mail anda untuk mendapatkan layanan ini.

    OUR PARTNER

    logo logo


    IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL

    @pantauDPR

    Tweets by @pantauDPR
    Copyright © 2015 Parlemen.net. All right reserved. Developed by Toffeedev
    • Berita
    • Kontak
    • Tentang Kami