Nama Komite |
Ruang Lingkup |
Urusan Daerah dan Masyarakat yang Terkait |
Komite I |
- otonomi daerah;
- hubungan pusat dan daerah; dan
- pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
|
- Otonomi Daerah;
- Hubungan Pusat dan Daerah serta Antardaerah;
- Pembentukan, Pemekaran dan Penggabungan Daerah;
- Pemukiman dan Kependudukan;
- Pertanahan dan Tata Ruang; dan
- Politik, Hukum dan HAM
|
Komite II |
- pengelolaan sumber daya alam; dan
- pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya
|
- Pertanian dan Perkebunan;
- Perhubungan;
- Kelautan dan Perikanan;
- Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kehutanan dan Lingkungan Hidup;
- Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Daerah Tertinggal;
- Perindustrian dan Perdagangan;
- Penanaman Modal; dan
- Pekerjaan Umum
|
Komite III |
- pendidikan; dan
- agama
|
- Pendidikan;
- Agama;
- Kebudayaan;
- Kesehatan;
- pariwisata;
- Pemuda dan Olahraga.
- Kesejahteraan Sosial;
- Pemberdayaan Perempuan; dan
- Ketenagakerjaan
|
Komite IV |
- rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN;
- perimbangan keuangan pusat dan daerah;
- memberikan pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan Pemilihan Anggota BPK; dan
- pajak
|
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Pajak;
- Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
- BPK;
- Lembaga Keuangan; dan
- Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
|
Sumber: Pasal 49 ayat (1) dan (2) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 01/DPD
RI/I/2009-2010 tentang Tata Tertib