Tentang DPD

Komite DPD dan Ruang Lingkup Kerjanya

Nama Komite

Ruang Lingkup

Urusan Daerah dan Masyarakat yang Terkait

Komite I

  1. otonomi daerah;
  2. hubungan pusat dan daerah; dan
  3. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
  1. Otonomi Daerah;
  2. Hubungan Pusat dan Daerah serta Antardaerah;
  3. Pembentukan, Pemekaran dan Penggabungan Daerah;
  4. Pemukiman dan Kependudukan;
  5. Pertanahan dan Tata Ruang; dan
  6. Politik, Hukum dan HAM

Komite II

  1. pengelolaan sumber daya alam; dan
  2. pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya
  1. Pertanian dan Perkebunan;
  2. Perhubungan;
  3. Kelautan dan Perikanan;
  4. Energi dan Sumber Daya Mineral;
  5. Kehutanan dan Lingkungan Hidup;
  6. Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Daerah Tertinggal;
  7. Perindustrian dan Perdagangan;
  8. Penanaman Modal; dan
  9. Pekerjaan Umum

Komite III

  1. pendidikan; dan
  2. agama
  1. Pendidikan;
  2. Agama;
  3. Kebudayaan;
  4. Kesehatan;
  5. pariwisata;
  6. Pemuda dan Olahraga.
  7. Kesejahteraan Sosial;
  8. Pemberdayaan Perempuan; dan
  9. Ketenagakerjaan

Komite IV

  1. rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN;
  2. perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  3. memberikan pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan Pemilihan Anggota BPK; dan
  4. pajak
  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. Pajak;
  3. Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
  4. BPK;
  5. Lembaga Keuangan; dan
  6. Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Sumber: Pasal 49 ayat (1) dan (2) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 01/DPD
RI/I/2009-2010 tentang Tata Tertib