KOMISI DAN PASANGAN KERJANYA
Komisi |
Bidang Kerja |
Pasangan Kerja |
I |
Pertahanan, Luar Negeri, dan Informasi. |
Departemen Luar Negeri, Menteri Negara Komunikasi dan Informasi, Departemen Pertahanan, Badan Intelijen Negara, Lembaga Pertahanan Nasional, dan Panglima TNI |
II |
Pemerintahan Dalam Negeri, Otonomi Daerah, Aparatur Negara, dan Agraria. |
Departemen Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Komisi Pemilihan Umum, Sekretaris Kabinet, Badan Pertanahan Nasional, dan Lembaga Administrasi Negara. |
III |
Hukum dan Perundang-undangan, HAM, dan Keamanan |
Kejaksaan Agung, Departemen Kehakiman dan HAM, Badan Pertanahan Negara, dan Mabes Polri |
IV |
Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, Perikanan, dan Pangan. |
Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan Perikanan, dan Badan Urusan Logistik. |
V |
Perhubungan, Telekomunikasi, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan, dan Kawasan Tertinggal. |
Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi, Menteri Negara Perumahan Rakyat, dan Menteri Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. |
VI |
Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM, dan BUMN. |
Departemen Perindustrian,Departemen Perdagangan, Menteri Negara Koperasi dan UKM, dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN). |
VII |
Energi, Sumberdaya Mineral, Riset dan Teknologi, dan Lingkungan Hidup. |
Departemen Pertambangan Energi dan Sumber Daya Alam, Menteri Negara Riset dan Teknologi, dan Menteri Negara Lingkungan Hidup. |
VIII |
Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan. |
Departemen Agama, Departemen Sosial, dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan. |
IX |
Kependudukan, Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi. |
Departemen Kesehatan, dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
X |
Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Kesenian, dan Kebudayaan. |
Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata, Departemen Pendidikan Nasional. |
XI |
Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Perbankan, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. |
Departemen Keuangan, Menteri Negara Badan Perencanaan Nasional, Bank Indonesia , dan Lembaga Bukan Bank. |
| |
|
|
Sumber :
|
|