Apakah
Dewan Perwakilan Rakyat?
Dewan
Perwakilan Daerah (DPR) adalah sebuah lembaga perwakilan rakyat yang memegang
fungsi legislasi, fungsi penyusunan anggaran serta fungsi pengawasan atas
pelaksanaan undang-undang. Keanggotaannya berasal dari partai politik yang
dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu).
Apa
saja fungsi DPR?
DPR
mempunyai fungsi sebagaimana lembaga perwakilan rakyat pada umumnya, yaitu
fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi-fungsi ini kemudian
dijabarkan dalam tugas dan wewenang DPR.
Apa
saja tugas dan wewenang DPR?
Berdasarkan
UU No.22 tahun 2003 mengenai Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Susduk), DPD memiliki wewenang
sebagai berikut:
a. membentuk undang-undang
yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan memberikan
persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
c. menerima dan membahas
usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan
bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;
d. memperhatikan
pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
e. menetapkan
APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja negara, serta kebijakan
pemerintah;
f. membahas dan
menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan
undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
g. memilih anggota Badan
Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
h. membahas dan
menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang
disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
i. memberikan persetujuan
kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
j. memberikan persetujuan
calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim
agung oleh presiden;
k. memilih tiga orang calon
anggota hakim
konstitusi dan
mengajukannya kepada
presiden untuk ditetapkan;
l. memberikan pertimbangan
kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain,
dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;
m. memberikan persetujuan
kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian
dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang
menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait
dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan undang-undang;
n. menyerap, menghimpun,
menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan
o. melaksanakan tugas dan
wewenang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.
Siapa saja anggota DPR?
Anggota
DPR terdiri dari anggota partai politik yang dipililih melalui pemilihan umum.
Apa saja syarat pencalonan sebagai anggota DPR?
Berdasarkan
Pasal 60 UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, agar dapat dicalonkan
sebagai anggota DPR, seseorang harus memenuhi syarat sebagaimana calon anggota
legislatif lainnya, yaitu:
(i) warga negara Republik
Indonesia yang berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
(ii) bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
(iii) berdomisili
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(iv) cakap
berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
(v) berpendidikan
serendah-rendahnya SLTA atau sederajat;
(vi) setia kepada Pancasila
sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
(vi) tidak sedang dicabut hak
pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap;
(vii) tidak sedang menjalani
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih;
(viii) sehat jasmani dan
rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter yang berkompeten;
dan
(ix) terdaftar
sebagai pemilih.
Perlu
dicatat bahwa sebelumnya ada syarat bahwa calon anggota DPR juga tidak boleh
bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk
organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak
langsung dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya. Namun ketentuan ini
dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24 Februari
2004.
Berapa jumlah anggota DPR?
Anggota
DPR seluruhnya berjumlah 550 orang.
Apa
saja alat kelengkapan DPR?
Alat
kelengkapan tetap terdiri dari:
1. Pimpinan
DPR RI
2. Badan
Musyawarah (Bamus);
3. Komisi
4. Badan
Legislasi (Baleg)
5. Panitia
Anggaran
6. Badan
Urusan Rumah Tangga (BURT)
7. Badan
Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP)
8. Badan
Kehormatan
Apa
hubungan DPR dengan MPR?
Anggota
DPR adalah juga sekaligus anggota MPR. Karena MPR bukan lagi “lembaga
tertinggi” negara, DPD tidaklah bertanggung jawab kepada MPR. MPR sebenarnya
lebih berfungsi sebagai forum antara DPR dan DPD, yang akan menghasilkan
keputusan-keputusan penting, yaitu: mengubah dan
menetapkan UUD; (ii) melantik presiden dan wakil presiden yang telah terpilih
melalui sistem pemilihan presiden langsung serta; (iii) memutuskan
pemberhentian presiden atau wakil presiden (impeachment), dan (iv)
memilih presiden dan atau wakil presiden bila salah satu atau keduanya
berhalangan.
Di
mana kedudukan DPR?
DPR
berkedudukan di ibukota negara
Bagaimana
Struktur Kedudukan Pimpinan DPR?
(1) Pimpinan DPR terdiri
atas satu orang Ketua dan 3 (tiga) orang
Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Paripurna.
(2) Masa
jabatan Pimpinan DPR sama dengan masa keanggotaan DPR.
(3) Pimpinan
DPR tidak boleh merangkap sebagai anggota alat kelengkapan lainnya.
Bagaimana
Pimpinan DPR dipilih?
(1)
DPR dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Ketua dan Wakil Ketua
diusulkan kepada Pimpinan sementara secara tertulis oleh Fraksi dalam satu
paket calon pimpinan yang terdiri atas 1 (satu) orang calon Ketua dan 3 (tiga)
orang calon Wakil Ketua dari fraksi yang berbeda untuk ditetapkan sebagai paket
calon dalam Rapat Paripurna.
(3) Pimpinan DPR diusahakan
sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mencapai mufakat sehingga merupakan
keputusan secara bulat.
(4) Apabila keputusan dengan
cara musyawarah tidak tercapai, pemilihan dilakukan berdasarkan suara terbanyak
(5) Setiap anggota memilih
satu paket calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di
atas.
(6) Paket Calon yang
memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua terpilih.
Apakah
“Komisi” itu?
Komisi
merupakan pengelompokkan anggota DPR ke dalam isu-isu tertentu guna memenuhi
seluruh fungsi DPR (legislasi, pengawasan, dan anggaran). Secara struktural,
Komisi merupakan “alat kelengkapan” DPR. Hampir
seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi DPR, substansinya dikerjakan di
dalam komisi. Pengaturan mengenai komisi dimuat di dalam Peraturan Tata
Tertib (Tatib) DPR, Pasal 34 – 38.
Ada
Berapa Komisi di DPR?
DPR
memiliki 11 (sebelas) komisi dengan pembagian sebagai berikut:
|
I
|
Pertahanan, Luar Negeri, dan Informasi.
|
|
II
|
Pemerintahan Dalam Negeri, Otonomi Daerah, Aparatur Negara, dan
Agraria.
|
|
III
|
Hukum dan Perundang-undangan, HAM, dan Keamanan
|
|
IV
|
Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, Perikanan, dan
Pangan.
|
|
V
|
Perhubungan, Telekomunikasi, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat,
Pembangunan Pedesaan, dan Kawasan Tertinggal.
|
|
VI
|
Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM, dan BUMN.
|
|
VII
|
Energi, Sumberdaya Mineral, Riset dan Teknologi, dan Lingkungan
Hidup.
|
|
VIII
|
Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan.
|
|
IX
|
Kependudukan, Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi.
|
|
X
|
Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Kesenian, dan
Kebudayaan.
|
|
XI
|
Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Perbankan, dan
Lembaga Keuangan Bukan Bank.
|
Apakah
Anggota DPR dapat digantikan di tengah masa jabatannya?
Bisa.
Penggantian anggota DPR di tengah masa jabatan ini disebut dengan “penggantian
antar-waktu” atau biasa disingkat “PAW” dan juga dikenal dengan nama “recall.”
Berdasarkan UU No. 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD
dan DPRD, seorang anggota DPR dapat digantikan antar waktu dengan dua alasan,
yaitu berhenti antar waktu dan diberhentikan antar waktu.
Seorang
anggota DPR bisa berhenti antar waktu dengan alasan sebagai berikut:
a. meninggal
dunia
b. mengundurkan
diri sebagai anggota atas permintaan sendiri secara tertulis
c. diusulkan
oleh partai politik yang bersangkutan
Seorang
anggota DPR bisa diberhentikan antar waktu dengan alasan:
a. tidak dapat melaksanakan
tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR
b. tidak lagi memenuhi
syarat-syarat calon anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
tentang pemilihan umum.
c. melanggar sumpah/janji,
kode etik DPR, dan/ atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota DPR
berdasarkan hasil pemeriksaan badan kehormatan.
d. melanggar peraturan
larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
e. dinyatakan bersalah
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melanggar tindak pidana dengan ancaman pidana serendah-rendahnya lima tahun
penjara.
Kalau
ada anggota DPR yang berhenti di tengah masa jabatannya, siapa yang
menggantikan?
Anggota
DPR yang berhenti atau diberhentikan antarwaktu digantikan oleh calon pengganti
dengan ketentuan:
a. calon
pengganti dari anggota DPR yang terpilih memenuhi bilangan pembagi pemilihan
atau memperoleh suara lebih dari setengah bilangan pembagi pemilihan adalah
calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat
perolehan suara pada daerah pemilihan yang sama.
b. calon
pengganti dari anggota DPR yang terpilih selain pada huruf a adalah calon yang
ditetapkan berdasarkan nomor urut berikutnya dari daftar calon di daerah
pemilihan yang sama.
c. apabila
calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b mengundurkan diri atau
meninggal dunia, diajukan calon pengganti pada urutan peringkat perolehan suara
atau urutan daftar calon berikutnya.
d. apabila
tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPR pada daerah pemilihan yang
sama, pengurus partai politik yang bersangkutan dapat mengajukan calon baru
sebagai pengganti dengan ketentuan:
(i) calon
pengganti diambil dari Daftar Calon Anggota DPR dari daerah pemilihan yang
terdekat dalam provinsi yang bersangkutan;
(ii) calon
pengganti tersebut dikeluarkan dari Daftar Calon Anggota DPR dari daerah
pemilihannya.
e. apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon
Anggota DPR dari daerah pemilihan di provinsi yang sama, pengurus partai
politik yang bersangkutan dapat mengajukan calon baru yang diambil dari Daftar
Calon Anggota DPR dari provinsi yang terdekat.
Anggota
DPR pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang
digantikannya.
Apakah anggota dan Pimpinan DPR kebal hukum?
Tentu
saja tidak. Mereka mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara
lainnya di hadapan hukum. Karena itu, ada mekanisme yang memungkinkan adanya
penggantian antarwaktu, dengan alasan antara lain adalah apabila mereka
melanggar hukum (misalnya melakukan korupsi) atau tidak melaksanakan
kewajibannya sebagai wakil rakyat. DPR memiliki organ yang disebut Badan
Kehormatan yang akan memproses pelanggaran ini secara terbuka. Namun perlu
dicatat bahwa sehubungan dengan kedudukannya sebagai pejabat negara, maka dalam
hal anggota DPR diduga melakukan tindak pidana, pemanggilan, permintaan
keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden
(Pasal 106 ayat (1) UU Susduk). Apabila dugaan tindak pidana itu berupa tindak
pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan, persetujuan tertulis itu
tidak perlu didapatkan, asalkan kemudian persetujuan itu tetap dimintakan
kepada presiden dalam waktu maksimum dua kali 24 jam (Pasal 106 ayat (4) dan
(5) UU Susduk).