Hierarki Peraturan
Perundang-Undangan
Oleh: Erni Setyowati
Sejarah Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Sejak tahun 1966 sampai dengan sekarang telah dilakukan
perubahan atas hierarki (tata urutan) peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pada tahun 1996, dengan Ketetapan
MPR No. XX/MPR/1966 Lampiran 2, disebutkan bahwa hierarki peraturan
perundang-undangan Indonesia adalah:
1.
Undang-undang
Dasar 1945
2.
Ketetapan MPR
3.
Undang-undang
atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
4.
Peraturan Pemerintah
5.
Keputusan
Presiden
6.
Peraturan-peraturan
pelaksananya, seperti:
- Peraturan Menteri
- Instruksi Menteri
- Dan lain-lainnya
Pada tahun 1999, dengan dorongan yang besar dari berbagai
daerah di Indonesia untuk mendapatkan otonomi yang lebih luas serta semakin
kuatnya ancaman disintegrasi bangsa, pemerintah mulai mengubah konsep otonomi
daerah. Maka lahirlah Undang Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (telah diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004) dan Undang-undang No. 25
tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (telah diganti dengan
UU No. 33 Tahun 2004). Perubahan ini tentu saja berimbas pada tuntutan
perubahan terhadap tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Karena itulah, dibuat Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan
Tata Urutan Peraturan Perundang. Kalau selama ini Peraturan Daerah (Perda)
tidak dimasukkan dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, setelah
lahirnya Ketetapan MPR No. II Tahun 2000, Perda ditempatkan dalam tata urutan
tersebut setelah Keputusan Presiden.
Lengkapnya, tata urutan peraturan perundang-undangan di
Indonesia setelah tahun 2000 adalah sebagai berikut:
1.
Undang-undang
Dasar 1945
2.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
3.
Undang-undang
4.
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang
5.
Peraturan
Pemerintah
6.
Keputusan
Presiden
7.
Peraturan
Daerah
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Saat ini
Pada tanggal 24 Mei 2004 lalu, DPR telah menyetujui RUU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi UU No. 10 Tahun 2004,
yang berlaku efektif pada bulan November 2004. Keberadaan undang-undang ini
sekaligus menggantikan pengaturan tata urutan peraturan perundang-undangan yang
ada dalam Ketetapan MPR No. III Tahun 2000.
Tata urutan peraturan perundang-undangan dalam UU PPP ini
diatur dalam Pasal 7 sebagai berikut.
1.
Undang-undang
Dasar 1945
2.
Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang
3.
Peraturan
Pemerintah
4.
Peraturan
Presiden
5.
Peraturan
Daerah, yang meliputi:
-
Peraturan
Daerah Provinsi
-
Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota
-
Peraturan Desa