Alat Kelengkapan DPR
Oleh: Reny Rawasita
Pasaribu
Untuk menjalankan fungsi dan tugasnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki beberapa unit kerja yang biasa disebut dengan “alat kelengkapan.” Alat-alat kelengkapan DPR tersebut ada yang bersifat tetap dan sementara. Yang dimaksud dengan alat kelengkapan tetap adalah unit kerja yang terus menerus ada selama masa kerja DPR berlangsung, yakni selama lima tahun. Keanggotaannya juga tidak berubah dari awal sampai akhir, kecuali ada pemberhentian. Sedangkan alat kelengkapan yang bersifat sementara hanya dibentuk untuk kebutuhan dan tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu pula. Begitu juga dengan keanggotaannya, yang dapat digantikan tanpa ada pengaturan mengenai masa keanggotaannya.
Alat-alat kelengkapan ini diatur dalam Bab V Peraturan Tata Tertib DPR Tahun 2009. Alat kelengkapan tetap terdiri dari: Pimpinan, Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Badan Kehormatan, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Sedangkan alat kelengkapan yang bersifat sementara adalah Panitia Khusus (Pansus).
Selain alat kelengkapan DPR tersebut, dikenal pula panitia yang dibentuk oleh alat kelengkapan yang disebut Panitia Kerja (Panja). Dalam prakteknya Panja memegang peranan signifikan dalam proses kerja DPR. Di bawah ini diuraikan alat kelengkapan DPR, tugas-tugasnya, serta model kepemimpinannya.
A. Pimpinan DPR
Pimpinan berperan sebagai juru bicara parlemen dan koordinator bagi seluruh anggota parlemen. Pimpinan parlemen biasanya memang bukan jabatan struktural seperti pada lembaga birokrasi yang bisa mengambil keputusan sendiri. Setiap keputusan di parlemen selalu diambil secara bersama-sama, dengan pimpinan sebagai pengatur rapat dan berperan pula sebagai wakil dari seluruh anggota parlemen ketika lembaga itu berhubungan dengan lembaga lainnya. Karena itulah, dalam negara-negara berbahasa Inggris, ketua parlemen biasanya disebut “speaker” of the parliament/house, bukan “chairperson.”
Fungsi pokok Pimpinan DPR secara umum adalah mewakili DPR secara simbolis dalam berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain, dan lembaga-lembaga internasional. Pimpinan DPR juga berfungsi memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat paripurna dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi dalam hal adanya pelanggaran kode etik oleh anggota DPR.
Untuk melaksanakan fungsi tersebut, Pimpinan memiliki tugas-tugas yang bisa dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu (i) tugas di lingkungan internal Pimpinan; (ii) tugas di lingkungan internal DPR; dan (iii) tugas di lingkungan eksternal DPR. Tugas di lingkungan internal Pimpinan adalah menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil ketua, serta mengumumkannya kepada Rapat Paripurna.
Tugas di lingkungan internal DPR meliputi:
- Memimpin rapat DPR sesuai dengan ketentuan Tata Tertib serta menyimpulkan persoalan yang dibicarakan dalam rapat;
- Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR;
- Menentukan kebijaksanaan Alat Kelengkapan DPR;
- Melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran DPR;
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPR;
- Mengadakan konsultasi dengan pimpinan fraksi apabila dipandang perlu, dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dengan dibantu oleh Badan Urusan Rumah Tangga;
- Menyusun rencana anggaran DPR bersama BURT yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna;
- Menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.
Tugas Pimpinan DPR di lingkungan eksternal DPR adalah:
- Menjadi juru bicara DPR;
- Mengadakan konsultasi dengan presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR;
- Mewakili DPR dan alat kelengkapan DPR di pengadilan.
Pimpinan DPR terdiri dari seorang ketua dan empat orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR. Pimpinan DPR merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Masa jabatan pimpinan DPR sama dengan masa keanggotaan DPR.
Terdapat berbagai tahapan dalam penetapan pimpinan DPR yaitu :
- pimpinan partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama mengajukan satu nama calon ketua DPR kepada pimpinan sementara;
- pimpinan partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua sampai dengan kelima, masing-masing mengajukan satu nama calon wakil ketua DPR kepada pimpinan sementara;
- pimpinan sementara mengumumkan nama calon ketua dan wakil ketua dalam rapat paripurna;
- fraksi dari partai politik yang mengajukan nama calon ketua dan wakil ketua menyampaikan keterangan mengenai calon yang diajukannya;
- fraksi menyampaikan pandangan mengenai calon ketua dan wakil ketua dalam rapat paripurna sebelum ditetapkan sebagai pimpinan DPR;
- pandangan mengenai calon ketua dan wakil ketua memuat harapan yang akan diwujudkan dalam 1 (satu) masa keanggotaan DPR;
- ketua dan wakil ketua DPR ditetapkan dalam rapat paripurna;
- ketua dan wakil ketua DPR mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung;
- setelah pandangan fraksi mengenai calon ketua dan wakil ketua dan ditetapkan dalam rapat paripurna, ketua menyampaikan pidato awal;
- penetapan ketua dan wakil ketua DPR diresmikan dengan keputusan DPR.
Selama Pimpinan DPR belum terbentuk, yaitu ketika DPR bersidang untuk pertama kalinya dalam masa jabatannya, DPR untuk sementara waktu dipimpin oleh Pimpinan Sementara. Pimpinan Sementara ini terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua, yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR. Partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua menyampaikan nama calon ketua dan wakil ketua sementara kepada sekretaris jenderal DPR untuk diumumkan dalam rapat paripurna. Pimpinan sementara ini memimpin sidang DPR sampai dengan terbentuknya pimpinan tetap. Dalam hal ketua sementara berhalangan, pimpinan sementara dilanjutkan oleh wakil ketua sementara. Apabila ketua dan wakil ketua sementara berhalangan secara bersamaan, pimpinan sementara diajukan kembali oleh partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua untuk wakil ketua. Pimpinan sementara menyerahkan kepemimpinan kepada pimpinan DPR yang telah ditetapkan dan telah mengucapkan sumpah/janji.
Apabila terjadi kekosongan jabatan ketua atau wakil ketua, DPR secepatnya mengadakan pemilihan berdasarkan pertimbangan dari Badan Musyawarah. Pengisian kekosongan untuk jabatan ketua dilakukan dengan pemilihan ulang terhadap para calon. Calon ketua atau calon wakil ketua diusulkan oleh seluruh fraksi untuk dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna.
Kekosongan pimpinan DPR dapat terjadi karena
- meninggal dunia. Tata cara pemberhentian pimpinan DPR apabila meninggal dunia adalah sebagai berikut :
- partai politik mengusulkan pemberhentian secara tertulis mengenai meninggalnya salah seorang pimpinan kepada pimpinan DPR, dilengkapi dengan surat keterangan kematian yang sah;
- Pimpinan DPR mengumumkan pemberhentian pimpinan sebagaimana dimaksud dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dengan keputusan DPR;
- Pimpinan DPR menyampaikan keputusan DPR kepada Presiden.
- Mengundurkan diri. Tata cara pemberhentian pimpinan DPR apabila mengundurkan diri adalah sebagai berikut :
- Pimpinan DPR yang mengundurkan diri mengajukan pengunduran diri secara tertulis di atas kertas yang bermaterai kepada pimpinan DPR;
- Pimpinan DPR menyampaikan surat pengunduran diri dan permintaan pengganti pimpinan yang mengundurkan diri kepada partai politik yang bersangkutan, setelah terlebih dahulu dibicarakan dalam rapat pimpinan;
- Paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat pengunduran diri dan permintaan pengganti pimpinan yang mengundurkan diri, partai politik menyampaikan keputusan kepada pimpinan DPR;
- Apabila pimpinan partai politik tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari, pengunduran diri disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden;
- Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat pengunduran diri, pimpinan DPR memberitahukan pemberhentian pimpinan yang mengundurkan diri tersebut kepada presiden.
- Diberhentikan. Pimpinan DPR dapat diberhentikan apabila:
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;
- melanggar sumpah / janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPR;
- dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- ditarik keanggotaannya sebagai anggota oleh partai politiknya;
- melanggar ketentuan larangan sebagimana diatur dalam undang-undang mengenai MPR,DPR,DPD dan DPRD;
- diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pemberhentian pimpinan DPR dapat dilihat lebih lanjut di dalam Tata Tertib DPR tahun 2009.
Dalam hal ketua dan/atau wakil ketua berhenti dari jabatannya, DPR secepatnya mengadakan pergantian. Dalam hal penggantian pimpinan DPR tidak keseluruhan, salah seorang pimpinan DPR meminta nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua yang berhenti kepada partai politik yang bersangkutan. Pimpinan partai politik menyampaikan nama pengganti ketua dan/atai wakil ketua kepada pimpinan DPR. Pimpinan DPR menyampaikan nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua dalam rapat paripurna untuk ditetapkan. Setelah ditetapkan sebagai ketua dan/atau wakil ketua, ketua dan/atau wakil ketua mengucapkan sumpah/janji. Kemudian pimpinan DPR menyampaikan salinan keputusan DPR kepada Presiden. Dalam hal penggantian pimpinan DPR secara keseluruhan, sekretaris jenderal DPR meminta nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua kepada partai politik.
Masa jabatan Pimpinan DPR sama dengan masa keanggotaan DPR, yakni lima tahun. Untuk mengukur akuntabilitas kinerjanya, Tata Tertib DPR menyatakan bahwa Pimpinan DPR mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Peripurna DPR. Rapat Paripurna adalah forum tertinggi yang dianggap merepresentasikan sikap dan posisi DPR secara kelembagaan, termasuk menerima laporan dan pertanggungjawaban.
Pengaturan mengenai Pimpinan DPR termuat dalam Pasal 26 s/d 41 Tata Tertib DPR tahun 2009
B. Badan Musyawarah (Bamus)
Dalam dinamika politik DPR, Bamus dapat dikatakan sebagai “miniatur” DPR. Sebagian besar, kalau bukan semua, keputusan penting DPR digodok terlebih dulu di Bamus. Sehingga bisa dikatakan dinamika yang terjadi di dalam Bamus akan tercermin di dalam Rapat Paripurna. Dan hanya Rapat Paripurna sebagai forum tertinggi di DPR yang dapat mengubah keputusan Bamus.
Tugas-tugas Bamus di bawah ini akan menunjukkan perannya yang sangat sentral dalam menentukan arah dan kinerja DPR, termasuk fungsi legislasi dan pengawasan.
- Menetapkan acara DPR untuk satu Tahun Sidang, satu Masa Persidangan, atau sebagian dari suatu Masa Persidangan. Termasuk di dalamnya perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian (juga prioritas) sebuah rancangan undang-undang. Dalam melaksanakan tugas ini bamus dapat membicarakan rancangan jadwal acara DPR sesuai dengan fokus bahasan dalam setiap masa persidangan yang diajukan oleh pimpinan DPR selaku pimpinan bamus, dapat menetapkan rancangan jadwal acara DPR dalam rapat bamus, dapat menyampaikan jadwal acara DPR kepada alat kelengkapan, fraksi, dan seluruh anggota, dan dapat menentukan waktu penyelesaian suatu masalah dan rancangan undang-undang yang sedang dan akan ditangani oleh alat kelengkapan masing-masing;
- Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPR dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPR. Dalam melaksanakan tugas ini bamus dapat menyampaikan pendapat secara langsung kepada pimpinan DPR;
- Meminta dan memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai hal yang menyangkut pelaksanaan tugas tiap alat kelengkapan tersebut. Dalam melaksanakan tugas ini bamus dapat meminta dan/atau memebrikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPR untuk memberikan keterangan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing dalam rapat bamus atau rapat konsultasi pengganti rapat bamus;
- mengatur lebih lanjut penanganan dalam hal undang-undang menetapkan bahwa pemerintah atau pihak lainnya diharuskan untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPR mengenai suatu masalah. Dalam melaksanakan tugas ini bamus dapat menjadwalkan dan menentukan alat kelengakapan dan/atau fraksi yang akan mewakili DPR untuk melakukan konsultasi dan koordinasi;
- menentukan penanganan suatu rancangan undang-undang atau pelaksanaan tugas DPR lainnya oleh alat kelengkapan DPR. Dalam melakukan tugas ini bamus dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang, memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang, mengalihkan penugasan kepada alat kelengkapan lainnya apabila penanganan rancangan undang-undang tidak dapat diselesaikan setelah perpanjangan, menghentikan penugasan dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada rapat paripurna, dan menentukan waktu penyelesaian suatu masalah dan rancangan undang-undang yang sedang dan akan ditangani oleh alat kelengkapan masing – masing;
- mengusulkan kepada rapat paripurna mengenai jumlah komisi, ruanglingkup tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa keanggotaan DPR;
- melaksanakan hal-hal yang oleh Rapat Paripurna diserahkan kepada Bamus.
Pembentukan Bamus dilakukan oleh DPR melalui Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota Bamus berjumlah maksimal sepersepuluh dari anggota DPR, berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap fraksi. Pimpinan DPR mengadakan konsultasi dengan pimpinan fraksi untuk menentukan komposisi keanggotaan Bamus dengan menggunakan prinsip musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam rapat paripurna. Anggota bamus adalah ketua dan/atau sekretaris fraksi dimana fraksi mengusulkan nama anggota bamus kepada pimpinan DPR. Penggantian anggota bamus dapat dilakukan oleh fraksinya, apabila anggota yang bersangkutan berhalangan tetap. Pimpinan Bamus langsung dipegang oleh Pimpinan DPR, yang semakin mencerminkan bahwa Bamus adalah "inti DPR". Bamus bekerja dengan dibantu oleh sebuah sekretariat tersendiri.
Dalam hal pengambilan keputusan dan rapat, Bamus memiliki kewenangan sebagai berikut.
- Mengundang pimpinan alat kelengkapan DPR yang lain dan anggota yang dipandang perlu untuk menghadiri Rapat Bamus. Mereka yang diundang itu mempunyai hak bicara;
- Apabila dalam Masa Reses ada masalah yang menyangkut tugas dan wewenang DPR yang dianggap mendasar dan perlu segera diambil keputusan, Pimpinan DPR secepatnya memanggil Bamus untuk mengadakan rapat setelah mengadakan konsultasi dengan pimpinan fraksi;
- Apabila keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak tidak terpenuhi, Pimpinan Bamus memberikan keputusan akhir.
Apabila rapat bamus tidak dapat dilaksanakan, diadakan rapat konsultasi pengganti rapat bamus antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi.
Pengaturan tentang Bamus terdapat dalam Pasal 42 s/d 48 Tata Tertib DPR tahun 2009.
C. Komisi
Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam Komisi.
Saat ini DPR mempunyai sebelas Komisi dengan ruang lingkup tugas dan pasangan kerja masing-masing. Secara umum tugas dan wewenang Komisi dapat dibagi dalam tiga bidang: legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Di bidang legislasi, Komisi bertugas mempersiapkan, membahas dan menyempurnakan suatu rancangan undang-undang. Sementara untuk tugas pengawasan dan anggaran, Komisi adalah motor utama kegiatan tersebut. Namun, untuk tugas pertama, yakni mempersiapkan (dalam hal ini merancang) undang-undang, belum diperolah data yang menunjukan secara jelas kalau Komisi pernah mengajukan usul inisiatif.
Biasanya pengisian keanggotan Komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh Komisi. Jadi, bila keanggotaan fraksi punya kesamaan dalam hal kepentingan politik, Komisi punya kesamaan dalam penguasaan masalah dan keahlian.
Yang menarik, penentuan prioritas dan agenda pembahasan tiap rancangan undang-undang dilakukan oleh Bamus, yang beranggotakan wakil fraksi dan komisi. Walaupun begitu, Komisi dapat mengenyampingkan agenda prioritas yang telah ditetapkan oleh Bamus.
Hal itu pernah terjadi misalnya ketika Bamus telah menetapkan bahwa Komisi Hukum dan Politik harus menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun karena Komisi menganggap RUU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih penting, maka RUU tersebutlah yang dibahas terlebih dulu. Namun secara kelembagaan, Komisi tidak memiliki jalur formal dalam pengambilan keputusan Bamus, walaupun anggota Komisi yang bersangkutan mungkin duduk di Bamus dalam kapasitas sebagai wakil fraksi.
Di bidang pengawasan, Komisi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN), serta peraturan pelaksanaannya. Dalam tugas ini termasuk juga membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dan membahas dan menindaklanjuti usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam melaksanakan tugas ini dan tindak lanjut pengaduan masyarakat, komisi dapat :
- mengadakan rapat kerja dengan pemerintah;
- mengadakan konsultasi dengan BPK;
- mengadakan konsultasi dengan DPD;
- meengadakan rapat dengar pendapat dengan pejabat pemerintah yang mewakili instansinya;
- mengadakan rapat dengar pendapat umum, baik atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak lain;
- mengadakan kunjungan kerja dalam masa reses, atau apabila dipandang perlu dalam masa sidang dengan persetujuan pimpinan DPR yang hasilnya dilaporkan dalam rapat komisi untuk ditentukan tindak lanjutnya;
- mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat apabila dipandang perlu dengan pejabat pemerintah yang mewakili instansinya yang tidak termasuk dalam ruang lingkup komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan DPR dan memberitahukan kepada pimpinan komisi yang bersangkutan;
- mengadakan rapat gabungan komisi apabila ada masalah yang menyangkut lebih dari satu komisi;
- mengadakan rapat dengan badan akuntabilitas keuangan negara dalam menindaklanjuti hasil laporan BPK.
Untuk menindaklanjuti pelaksanaan tugas komisi dapat membentuk panitia kerja atau tim yang bertugas melakukan pendalaman masalah dan perumusan kebijakan atas penyelesaian masalah. Panitia kerja atau tim akan menyampaikan laporan hasil kerja kepada komisi.
Seluruh tugas dan wewenang ini terbatas pada pengawasan rutin. Sedangkan pelaksanaan pengawasan insidentil tidak hanya dilakukan oleh Komisi tapi juga melibatkan alat kelengkapan DPR lainnya. Hasil pengawasan komisi disampaikan kepada pemerintah, BPK, DPD, dan/atau pihak terkait lainnya.
Di bidang anggaran, Komisi bertugas melaksanakan seluruh proses pembentukan APBN sebelum disampaikan pada Rapat Paripurna DPR untuk disetujui. Proses tersebut adalah:
- Mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan Rancangan APBN (RAPBN) bersama-sama dengan pemerintah;
- Mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan RAPBN bersama dengan pemerintah;
- Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementrian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi;
- Mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN termasuk hasil pemeriksaan BPK;
- Menyampaikan hasil pembahasan dan penyempurnaan pembicaraan pendahuluan dan hasil pembahasan kepada Badan Anggaran untuk sinkronisasi;
- Menyempurnakan hasil sinkronisasi badan anggaran berdasarkan penyampaian usul komisi;
- Menyerahkan kembali kepada badan anggaran hasil pembahasan komisi untuk bahan akhir penetapan APBN.
Dalam menetapkan susunan dan keanggotaan Komisi, DPR (dalam hal ini Rapat Paripurna) melakukannya berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap fraksi. Setelah dua tahun bekerja, susunan dan keanggotaan Komisi dapat diubah. Oleh karena itu, diatur dengan jelas dalam Tata Tertib DPR bahwa penetapan susunan dan keanggotaan Komisi dilakukan pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada setiap permulaan Tahun Sidang.
Pimpinan Komisi, sama halnya dengan Pimpinan DPR, juga bersifat kolektif dan kolegial. Komposisi Pimpinan Komisi terdiri dari seorang Ketua dan tiga orang Wakil yang dipilih dari dan oleh anggota Komisi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap – tiap fraksi. Komposisi pimpinan komisi dari masing – masing fraksi ditetapkan pada permulaan keanggotaan ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPR. Fraksi yang mendapatkan komposisi pimpinan mengajukan satu nama calon pimpinan komisi kepada pimpinan DPR untuk dipilih dalam rapat komisi. Rapat komisi diselenggarakan setelah penetapan susunan dan keanggotaan komisi. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Penggantian pimpinan komisi dilakukan oleh fraksi yang bersangkutan dan ditetapkan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR.
Komisi menentukan tindak lanjut hasil pelaksanaan tugas Komisi, terutama hasil Raker dengan presiden. Pada akhir masa keanggotaan DPR, Komisi membuat inventarisasi masalah, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan oleh Komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
Pengaturan seputar Komisi terdapat dalam Pasal 49 s/d 56 Tata Tertib DPR tahun 2009.
D. Badan Legislasi (Baleg)
Badan Legislasi (Baleg) merupakan salah satu alat kelengkapan DPR yang lahir belakangan dibandingkan dengan alat kelengkapan DPR lainnya, yaitu pada tahun 2000. Lahirnya Baleg didorong oleh adanya amandemen pertama terhadap UUD pada tahun 1999, yang menegaskan bahwa fungsi legislasi dilakukan oleh DPR.
Fungsi utama Baleg pada awalnya dititikberatkan pada proses administrasi dan teknis legislasi. Sedikit sekali peran Baleg dalam mempengaruhi substansi sebuah RUU. Namun sejak perubahan Tata Tertib DPR pada tahun 2001 yang mulai berlaku pada 2002, fungsi Baleg menjadi lebih berbobot serta cukup memadai untuk mempengaruhi substansi sebuah RUU. Bahkan, peran Baleg dikuatkan dalam undang-undang dengan adanya UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). Pasal 16 UU PPP mengatur bahwa penyusunan perencanaan undang-undang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dilakukan oleh pemerintah dan DPR dan dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi. Dengan peraturan demikian, yang akan melaksanakan tugas ini adalah Baleg.
Tugas pokok Baleg adalah:
- menyusun rancangan prolegnas yang memuat daftar urutan dan prioritas ruu beserta alasannya untuk satu masa keanggotaan dan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD;
- Mengoordinasi penyususnan prolegnas antara DPR dan pemerintah;
- Menyiapkan ruu usul DPR berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan. Dalam melaksanakan tugasnya baleg dapat melakukan kunjungan kerja pada masa reses atau pada masa sidang dengan persetujuan pimpinan DPR;
- Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ruu yang diajukan anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD sebelum ruu tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR;
- Memberikan pertimbangan terhadap ruu yang diajukan oleh anggota komisi, gabungan komisi atau DPD diluar prioritas ruu tahun berjalan atau di luar ruu yang terdaftar dalam prolegnas;
- Melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan ruu yang secara khusus ditugaskan oleh bamus;
- Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhdapa pembahasan materi muatan ruu melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus. Dalam melaksanakan tugasnya baleg dapat mengadakan rapat koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus yang mendapat penugasan membahas ruu. Hasil rapat koordinasi diinventarisasi dan dijadikan bahan evaluasi pelaksanaan prolegnas;
- Memberikan masukan kepada pimpinan DPR atas ruu usul DPD yang ditugaskan oleh bamus;
- Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah dibidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh baleg pada masa keanggotaan berikutnya. Dalam melaksanakan tugasnya baleg dapat melakukan inventarisasi dan evaluasi dengan mempertimbangkan pelaksanaan prolegnas satu masa keanggotaan, prioritas tahunan, penyususnan dan pembahasan ruu dalam satu masa keanggotaan, jumlah ruu yang belum dapat diselesaikan serta masalah hukum dan perundang-undangan.
Baleg dibentuk dalam Rapat Paripurna. Susunan keanggotaannya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap fraksi. Keanggotaan Baleg tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Pimpinan Komisi, keanggotaan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan keanggotaan Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP).
Pimpinan Baleg bersifat kolektif dan kolegial. Terdiri dari seorang Ketua dan tiga orang Wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Baleg dalam Rapat Baleg yang dipimpin oleh Pimpinan DPR. Berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut oerimbangan jumlah anggota tiap – tiap fraksi. Komposisi pimpinan baleg dari masing – masing fraksi ditetapkan pada permulaan keanggotaan. Fraksi yang mendapatkan komposisi pimpinan mengajukan satu nama calon pimpinan baleg kepada pimpinan DPR untuk dipilih dalam rapat baleg. Rapat baleg diselenggarakan setelah penetapan susunan dan keanggotaan baleg. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Penggantian pimpinan baleg dilakukan oleh fraksi yang bersangkutan dan ditetapkan dalam rapat baleg yang dipimpin oleh pimpinan DPR.
Pengaturan tentang Baleg terdapat dalam Pasal 57 - 61 Tata Tertib DPR tahun 2009.
E. Badan Anggaran
Sebelum melaksanakan tugasnya, Badan anggaran terlebih dahulu menetapkan siklus dan jadwal pembahasan APBN bersama pemerintah.
Tugas Badan Anggaran adalah :
-
membahas bersama pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementrian/lembaga dalam menyusun usulan anggaran;
-
menetapkan pendapatan negara bersama pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi terkait. Dalam melaksanakan tugas ini badan anggaran bersama pemerintah menetapkan asumsi maksro dengan mengacu pada keputusan komisi yang sesuai dengan ruang lingkup tugasnya;
-
membahas ruu tentang APBN bersama presiden yang dapat diwakili oleh menteri dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan pemerintah mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementrian/lembaga. Dalam melaksanakan tugas ini badan anggaran dapat melakukan kunjungan kerja pada masa reses atau pada masa sidang dengan persetujuan pimpinan DPR;
-
melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran kementrian/lembaga;
-
membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBN;
-
membahas pokok-pokok penjelasan atas ruu tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Badan anggaran hanya membahas alokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh komisi. Anggota komisi dalam badan anggaran harus mengupayakan alokasi anggaran yang diputuskan komisi dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada komisi.
Susunan keanggotaan Panitia Anggaran ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang. Anggota badan Anggaran terdiri dari anggota dari tiap-tiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi. Anggota Badan Anggaran tidak boleh dirangkap oleh Pimpinan Komisi.
Pimpinan Panitia Anggaran bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan Panitia Anggaran terdiri atas seorang Ketua dan tiga orang Wakil ketua. Mereka dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut oerimbangan jumlah anggota tiap – tiap fraksi. Komposisi pimpinan badan anggaran dari masing – masing fraksi ditetapkan pada permulaan keanggotaan. Fraksi yang mendapatkan komposisi pimpinan mengajukan satu nama calon pimpinan badan anggaran kepada pimpinan DPR untuk dipilih dalam rapat badan anggaran. Rapat badan anggaran diselenggarakan setelah penetapan susunan dan keanggotaan badan anggaran. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Penggantian pimpinan badan anggaran dilakukan oleh fraksi yang bersangkutan dan ditetapkan dalam rapat badan anggaran yang dipimpin oleh pimpinan DPR.
Pengaturan mengenai Badan Anggaran ada dalam Pasal 62 – 66 Tata Tertib DPR tahun 2009.
F. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara bertugas :
- melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR;
- menyampaikan hasil penelaahan kepada komisi
Dalam melaksanakan kedua tugas tersebut BAKN dapat:
- mengadakan rapat untuk melakukan penelaahan atas laporan hasil pemeriksaan BPK;
- menyampaikan hasil telaahan kepada komisi berupa ringakasan temuan beserta analisis kebijakan berdasarkan hasil pemeriksaan semester BPK dan hasil temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu setelah BPK menyerahkan hasil temuan kepada DPR;
- menyampaikan hasil telaahan kepada alat kelengkapan selain komisi;
- mengadakan pemantauan atas tindak lanjut hasil telaahan yang disampaikan kepada komisi;
- membuat evaluasi dan inventarisasi atas tindak lanjut yang dilaksanakan oleh komisi;
- menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhdapa temuan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan komisi. Dalam melaksanakan tugas ini BAKN dapat :
- mengadakan koordinasi dengan unsur pimpinan komisi untuk membicarakan hasil pembahasan komisi atas hasil temuan pemeriksaan BPK;
- mengadakan rapat dengan komisi yang meminta penelaahan lanjutan atas hasil temuan pemeriksaan BPK;
- meminta penjelasan kepada BPK untuk meinindaklanjuti penelaahan;
- menyampaikan hasil pembahasan kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna setelah terlebih dahulu dibicarakan dengan komisi.
- memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan. Dalam melaksanakan tugas ini BAKN dapat menginventarisasi permasalahan keuangan negara.
Hasil kerja BAKN disampaikan kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna secara berkala
Susunan dan keanggotaan BAKN ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota BAKN berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang atas usul fraksi DPR yang ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Pimpinan BAKN bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan BAKN terdiri atas seorang Ketua dan satu orang Wakil ketua. Mereka dipilih dari dan oleh anggota BAKN berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Komposisi pimpinan BAKN dari masing – masing fraksi ditetapkan pada permulaan keanggotaan. Fraksi yang mendapatkan komposisi pimpinan mengajukan satu nama calon pimpinan BAKN kepada pimpinan DPR untuk dipilih dalam rapat BAKN. Rapat BAKN diselenggarakan setelah penetapan susunan dan keanggotaan BAKN. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Penggantian pimpinan BAKN dilakukan oleh fraksi yang bersangkutan dan ditetapkan dalam rapat BAKN yang dipimpin oleh pimpinan DPR.
Pengaturan mengenai BAKN terdapat di dalam Pasal 67 s/d 72 Tata tertib DPR tahun 2009
G. Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)
Sesuai dengan namanya, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) adalah unit kerja DPR yang fungsinya hanya berkaitan dengan hal-hal internal DPR dan hampir tidak ada kaitan langsung dengan fungsi-fungsi pokok DPR. Walaupun begitu, unit kerja ini menjadi tulang punggung para anggota DPR dalam urusan-urusan yang berkaitan dengan fasilitas dan kesejahteraan mereka. Pengaturan tentang BURT
Susunan dan keanggotaan BURT ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota BURT ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap fraksi. penggantian anggota BURT dapat pula dilakukan oleh fraksinya apabila anggota BURT yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari fraksinya.
Pimpinan BURT merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan BKSAP terdiri atas seorang Ketua dan tiga orang Wakil ketua. Mereka dipilih dari dan oleh anggota BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap – tiap fraksi. Komposisi pimpinan BURT dari masing – masing fraksi ditetapkan pada permulaan keanggotaan. Fraksi yang mendapatkan komposisi pimpinan mengajukan satu nama calon pimpinan BURT kepada pimpinan DPR untuk dipilih dalam rapat BURT. Rapat BURT diselenggarakan setelah penetapan susunan dan keanggotaan BURT. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Penggantian pimpinan BURT dilakukan oleh fraksi yang bersangkutan dan ditetapkan dalam rapat BURT yang dipimpin oleh pimpinan DPR.
Badan Urusan Rumah Tangga mempunyai tugas :
- menetapkan kebijakan kerumahtanggaan DPR. Dalam melaksanakan tugas ini BURT dapat menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran DPR dengan pimpinan DPR, yang selanjutnya disampaikan kepada alat kelengkapan sebagai pedoman dalam penyusunan anggaran, dapat menerima usulan anggaran dari alat kelengkapan dan sekretariat jenderal, dapat mengundang unsur pimpinan fraksi untuk membicarakan usulan anggaran fraksi yang disampaikan melalui sekretariat jenderal, dapat melakukan kompilasi dan sinkronisasi terhadap usulan anggaran, dapat mengadakan rapat dengan unsur pimpinan alat kelengkapan dan secretariat jenderal mengenai hasil kompilasi dan sinkronisasi untuk ditetapkan menjadi usulan pagu anggaran DPR, dan dapat menyampaikan usulan pagu anggaran kepada badan anggaran untuk mendapatkan masukan;
- melakukan pengawasan terhadap Sekretariat Janderal dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan DPR termasuk pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR. Dalam melaksanakan tugas ini BURT dapat menetapkan tata cara pengawasan terhadap pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR, dapat mengadakan rapat dengan sekretariat jenderal untuk membahas realisasi pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR setiap triwulan, dapat melakukan kunjungan langsung pada objek pengawasan, dan dapat menyampaikan hasil pengawasan BURT kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas;
- melakukan koorrdinasi dengan alat kelengkapan DPD dan alat kelengkapan MPR yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPR, DPD, dan MPR yang ditugaskan oleh pimpinan DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah. Dalam melaksanakan tugas ini BURT dapat menyusun pedoman koodinasi pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan DPR, DPD dan MPR untuk ditetapkan bersama dengan alat kelengkapan DPD dan alat kelengkapan MPR, dan dapat mengadakan koordinasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kall daiam 1 (satu) tahun;
- menyampaikan hasil keputusan dan kebijakan Badan Urusan Rumah Tangga kepada setiap anggota. Dalam melaksanakan tugas ini BURT:
- menyampaikan hasil keputusan dan kebijakan BURT kepada setiap anggota secara tertulis atau melalui rapat paripurna;
- menvampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu. Dalam melaksanakan tugas ini BURT dapat menyampaikan laporan kinerja BURT dalam rapat paripurna yang khusus.
Sebelum rancangan anggaran disahkan dalam rapat paripurna , BURT mengadakan rapat dengan Badan Anggaran untuk membahas rancangan anggaran DPR. BURT dapat mengundang pemerintah untuk memberikan masukan. BURT melaporkan hasil pembahasan rancang anggaran dalam rapat paripurna untuk ditetapkan.
Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam Pasal 83 s/d 88 Tata Tertib DPR tahun 2009.
H. Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP)
Seperti bisa dilihat dari namanya, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) adalah alat kelengkapan DPR yang memiliki peran penting dalam hal hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dengan parlemen negara lain.
Susunan dan keanggotaan BKSP ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota BKSAP ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap fraksi. penggantian anggota BKSAP dapat pula dilakukan oleh fraksinya apabila anggota BKSAP yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari fraksinya. Dalam melaksanakan tugasnya, BKSAP dibantu oleh sebuah sekretariat.
Pimpinan BKSAP merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan BKSAP terdiri atas seorang Ketua dan satu orang Wakil ketua. Mereka dipilih dari dan oleh anggota BKSAP berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap – tiap fraksi. Komposisi pimpinan BKSAP dari masing – masing fraksi ditetapkan pada permulaan keanggotaan. Fraksi yang mendapatkan komposisi pimpinan mengajukan satu nama calon pimpinan BAKN kepada pimpinan DPR untuk dipilih dalam rapat BKSAP. Rapat BAKN diselenggarakan setelah penetapan susunan dan keanggotaan BKSAP. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Penggantian pimpinan BKSAP dilakukan oleh fraksi yang bersangkutan dan ditetapkan dalam rapat BKSAP yang dipimpin oleh pimpinan DPR.
BKSAP memiliki tugas:
- Membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dengan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen-parlemen dan/atau anggota-anggota parlemen. Dalam melaksanakan tugas ini BKSAP dapat menjalin hubungan dengan parlemen negara lain, organisasi parlemen international, dan organisasi internasional atas penugasan atau persetujuan pimpinan DPR, dapatmelakukan kajian, menghimpun data dan informasi mengenai kepentingan nasional terhadap isu-isu internasional, dapat mengadakan kunjungan dan/atau menghadiri pertemuan persahabatan mengenai hal yang termasuk dalam ruang Iingkup tugasnya atas penugasan atau perselujuan pimpinan DPR, dapat mengevaluasi dan mengembangkan tindak lanjut dari hasil pelaksanaan tugas kunjungan dan/atau menghadlri sldangl pertemuan persahabalan, dapat membenluk Gnup Kerja Sama Bilaleral DPR RI dengan parlemen masing - masing negara sahabat, dapat memantau, menindaklanjutii, dan mengefektifkan pelaksanaan tugas Grup Kerja Sama Bilateral, dapat mengadakan konsullasi dengan pihak lerkait mengenai hal yang lermasuk dalam nuang iingkup tugasnya yang dikoordinasikan oleh pimpinan DPR
- Menerima kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR. Dalam melaksanakan tugas ini BKSAP dapat menetapkan alat kelengkapan yang akan meneriman kunjungan parlemen negara lain, organisasi parlemen, dan organisasi internasional dan dapat mengadakan koordinasi dengan alat kelengkapan terkait yang akan menerima kunjungan parlemen negara lain, organisasi parlemen internasional, dan/atau organisasi internasional.
- Mengoordinasikan kunjungan kerja alat kelengkapan DPR ke luar negeri. Dalam melaksanakan tugas ini BKSAP dapat mengadakan koordinasi dengan alat kelengkapan terkait yang akan melakukan kunjungan ke parlemen negara lain, organisasi parlemen internasional, dan/atau organisasi internasional. Hasil kunjungan dilaporkan dalam rapat BKSAP dan disampaikan kepada alat kelengkapan DPR, fraksi, dan instansi pemerintah yang terkait
- Memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR tentang masalah kerja sama antarparlemen. Dalam melaksanakan tugas ini BKSAP dapat memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR baik secara langsung maupun tertulis
Dalam melaksanakan tugasnya BKSAP dapat membentuk panitia kerja. Bertanggung jawab kepada DPR.
Pengaturan mengenai BKSAP dimuat dalam Pasal 67 - 78 Tata Tertib DPR tahun 2009.
I. Badan Kehormatan
Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan tetap yang paling muda saat ini di DPR. Pada awal pembentukannya, Badan Kehormatan termasuk dalam alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara, namun dengan perubahan Tata Tertib DPR pada tahun 2004, alat kelengkapan ini berubah menjad alat kelengkapan tetap DPR.
Pembentukan Badan Kehormatan DPR merupakan tanggapan atas sorotan publik terhadap kinerja buruk sebagian anggota DPR. Misalnya dalam hal rendahnya tingkat kehadiran dalam rapat dan konflik kepentingan. Beberapa kasus pelanggaran kode etik oleh anggota DPR juga sempat memunculkan desakan agar Badan Kehormatan segera dibentuk. Misalnya dalam kasus suap yang diduga melibatkan anggota Komisi Keuangan, Perbankan dan Perencanaan Pembangunan DPR dalam DPR periode 1999-2004 untuk melancarkan divestasi Bank Niaga oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Demikian juga ketika muncul indikasi keengganan sebagian anggota DPR untuk menyerahkan formulir daftar kekayaan yang diserahkan oleh Komisi Penyelidik Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN, kini sudah digantikan perannya oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota Badan Kehormatan berjumlah 11 (sebelas) orang ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap fraksi. penggantian anggota Badan Kehormatan dapat pula dilakukan oleh fraksinya apabila anggota Badan Kehormatan yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari fraksinya.
Pimpinan Badan Kehormatan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas seorang Ketua dan dua orang Wakil ketua. Mereka dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap – tiap fraksi. Komposisi pimpinan Badan Kehormatan dari masing – masing fraksi ditetapkan pada permulaan keanggotaan. Fraksi yang mendapatkan komposisi pimpinan mengajukan satu nama calon pimpinan Badan Kehormatan kepada pimpinan DPR untuk dipilih dalam rapat Badan Kehormatan. Rapat Badan Kehormatan diselenggarakan setelah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Penggantian pimpinan Badan Kehormatan dilakukan oleh fraksi yang bersangkutan dan ditetapkan dalam rapat Badan Kehormatan yang dipimpin oleh pimpinan DPR.
Tugas Badan Kehormatan adalah melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap pengaduan atas peristiwa yang diduga dilakukan oleh anggota DPR sebegai suatu pelanggaran karena :
- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR.
- Tidak lagi memenuhi syarat – syarat calon anggota DPR sebagaimana dimaskud dalam undang – undang tentang Pemilihan Umum.
- Melanggar sumpah/janji, kode etik, dan/atau tidak melaksanakan sebagai anggota DPR.
- Melanggar peraturan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Badan Kehormatan dapat menetapkan keputusan rehabilitasi, apabila anggota yang diadukan terbukti tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan Kode Etik. Rehabilitasi tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna dan dibagikan kepada seluruh anggota.
Hal – hal lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang Badan Kehormatan dapat dilihat di dalam Peraturan DPR RI tentang Tata Beracara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan.
Pengaturan mengenai Badan Kehormatan terdapat dalam Pasal 79 s/d 82 Tata Tertib DPR.
J.Panitia Khusus (Pansus)
Apabila dipandang perlu, DPR atau alat kelengkapan DPR dapat membentuk panitia yang bersifat sementara. Panitia inilah yang disebut Panitia Khusus (Pansus) dan diatur dalam Pasal 89 s/d 93 Tata Tertib DPR.
Susunan dan keanggotaan Panitia Khusus ditetapkan oleh DPR berdasarkan perimbangan dan pemertaan jumlah anggota tiap – tiap fraksi. Jumlah anggota Panitian Khusus paling banyak 30 orang ditetapkan oleh Rapat Paripurna. penggantian anggota Panitia Khusus dapat pula dilakukan oleh fraksinya apabila anggota Panitia Khusus yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari fraksinya.
Pimpinan Panitia Khusus merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan Panitia Khusus terdiri atas seorang Ketua dan paling banyak tiga orang Wakil ketua. Mereka dipilih dari dan oleh anggota Panitia Khusus berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap – tiap fraksi. Komposisi pimpinan Panitia Khusus dari masing – masing fraksi ditetapkan pada permulaan keanggotaan. Fraksi yang mendapatkan komposisi pimpinan mengajukan satu nama calon pimpinan Panitia Khusus kepada pimpinan DPR untuk dipilih dalam rapat Panitia Khusus. Rapat Panitia Khusus diselenggarakan setelah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Penggantian pimpinan Panitia Khusus dilakukan oleh fraksi yang bersangkutan dan ditetapkan dalam rapat Panitia Khusus yang dipimpin oleh pimpinan DPR.
Tugas Panitia Khusus adalah melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna. Dalam melaksanakan tugasnya panitia khusus dapat melakukan rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat tim perumus, dan rapat tim sinkronisasi. Jangka waktu untuk melaksanakan tugastertentu dapat diperpanjang oleh bamus apabila panitia khusus belum dapat menyelesaikan tugasnya. Panitia khusus dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai.
K. Panitia Kerja (Panja) & Tim
Kalau yang disebut di atas kesemuanya adalah alat kelengkapan DPR, baik yang bersifat sementara maupun tetap, panitia yang akan diuraikan di bagian ini bukanlah sebuah alat kelengkapan DPR, melainkan panitia yang dibentuk oleh alat kelengkapan DPR. Panitia ini disebut Panitia Kerja (Panja). Panja adalah unit kerja sementara yang dapat dibentuk oleh tiap alat kelengkapan DPR untuk mengefisienkan kinerjanya. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pengaturan Panja- dari pembentukan, jenis tugas, mekanisme kerja, pengisian keanggotaan, masa kerja, pertanggung-jawaban, sampai dengan pembubarannya- ditetapkan oleh alat kelengkapan yang membentuknya. Namun ada beberapa aturan yang perlu menjadi catatan berkaitan dengan pengaturan Panja.
Pertama, sedapat mungkin susunan keanggotaan Panja didasarkan pada perimbangan jumlah anggota tiap Fraksi. Kedua, jumlah anggotanya separuh dari jumlah anggota alat kelengkapan yang bersangkutan. Ketiga, Panja dipimpin oleh salah seorang anggota pimpinan alat kelengkapan DPR yang membentuknya.
Pimpinan DPR dapat membentuk Tim. Jumlah anggota tim disesuaikan dengan kebutuhan, berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap – tiap fraksi. Tim dumumkan dalam rapat paripurna. Tim dipimpin oleh salah seorang pimpinan DPR. Tim bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu. Dalam melaksanakan tugasnya tim dapat mengadakan rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum. Tata kerja tim ditetapkan oleh pimpinan DPR. Tim bertanggungjawab kepada pimpinan DPR dan melaporkan hasil kerjanya dalam rapat paripurna. Tim dibubarkan oleh pimpinan DPR.