Tentang DPD

Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Oleh: Fajri Nursyamsi
 

Sebagai usaha untuk melancarkan pelaksanaan tugas dan wewenang yang dimilikinya, DPD dilengkapi dengan delapan unit kerja yang disebut sebagaialat kelengkapan”. Alat kelengkapan tersebut diatur dalam Undang-undang No. 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU No. 27/2009), serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPD RI No. 01/DPD-RI/I/2009-2010 tentang Tata Tertib (Tatib) DPD.

Dalam Tatib tersebut disebutkan bahwa alat kelengkapan DPD terdiri dari:

  1. Pimpinan DPD
  2. Komite
  3. Badan Kehormatan
  4. Panitia Musyawarah (Panmus)
  5. Pantia Perancang Undang-Undang (PPUU)
  6. Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT)
  7. Panitia Kerja Sama Antar-Lembaga Parlemen (PKSALP)
  8.   Panitia Khusus

Bila dibandingkan dengan alat kelengkapan DPD periode 2004-2009, alat kelengkapan DPD periode ini memiliki perbedaan, yaitu digantinya penggunaan istilah Panitia Ad-Hoc (PAH) dengan Komite. Perubahan tersebut hanyalah perubahan pada penamaan saja, jenis tugas yang dilaksanakan masih tetap sama.

Selain itu, apabila dibandingkan dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang Anggotanya dipilih pada awal dan tengah periode lima tahun masa jabatannya, anggota alat kelengkapan DPD diperbarui setiap tahunnya. Namun, tentunya ketentuan ini tidak berlaku bagi Pimpinan DPD.

Di bawah ini akan diuraikan lebih lengkap mengenai tugas dan wewenang alat-alat kelengkapan DPD berdasarkan UU No. 27/2009 dan Tatib DPD.

a. Pimpinan

Pimpinan DPD, sebagai salah satu alat kelengkapan, merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif-kolegial. Pimpinan terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota DPD dalam Sidang Paripurna DPD. Setelah terpilih, ketua dan wakil ketua terpilih tersebut diresmikan dengan Keputusan DPD.

Pimpinan DPD dipilih dengan menjunjung tinggi prinsip mencerminkan keterwakilan kepulauan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga prinsip mencerminkan keterwakilan wilayah.

Dalam Tatib DPD diatur bahwa Pimpinan DPD memiliki tugas untuk:

  1. memimpin sidang DPD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
  2. menyusun rencana kerja pimpinan;
  3. menjadi juru bicara DPD;  
  4. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPD;
  5. mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPD;
  6. mewakili DPD di pengadilan;
  7. melaksanakan keputusan DPD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran DPD; dan
  9. menyampaikan laporan kinerja dalam Sidang Paripurna yang khusus diadakan untuk itu.

 

Pimpinan DPD tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan pernyataan politik atas nama DPD atau jabatannya, kecuali ditugaskan oleh DPD. Selain itu, Pimpinan DPD berwenang bertindak atas nama DPD hanya dalam hal-hal yang bersifat protokoler. Pimpinan DPD pun tidak dapat membatalkan Hasil Keputusan Alat Kelengkapan DPD yang telah menjadi keputusan pada pembicaraan tingkat I.


Adapun hal-hal yang dapat dilakukan oleh Pimpinan DPD dalam melaksanakan tugasnya adalah:

      1. mengadakan koordinasi terhadap pelaksanaan  tugas alat kelengkapan DPD sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan;
      2. mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan Pimpinan Alat Kelengkapan dan perwakilan provinsi sebelum Sidang Paripurna dilaksanakan atau apabila ada masalah yang mendesak;
      3. menghadiri Sidang alat kelengkapan DPD apabila dipandang perlu;
      4. mengadakan permusyawaratan Pimpinan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dalam rangka melaksanakan tugasnya; dan
      5. mengawasi pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dengan dibantu oleh Panitia Urusan Rumah Tangga.

      Terkait dengan masa jabatan, Pimpinan DPD bertugas selama masa keanggotaannya di DPD. Namun, ada beberapa alasan untuk Pimpinan berheti atau diberhentikan, yaitu:

      1. meninggal dunia;
      2. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
      3. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Pimpinan;
      4. melanggar tata tertib, sumpah/janji, kode etik, dan/atau tidak melaksanakan tugas/kewajiban sebagai Pimpinan  berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan; dan/atau
      5. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya 5 (lima) tahun penjara.

      b. Panitia Musyawarah (Panmus) DPD

      Pada dasarnya Panmus DPD dapat dibandingkan dengan Badan Musyawarah (Bamus DPR), karena peran dan fungsinya yang sama. Keduanya dapat dianggap sebagai “miniatur” dari lembaganya masing-masing, karena di sinilah keputusan-keputusan penting mengenai DPD dan DPR direncanakan. Dari segi keanggotaan, karena pegelompokan Anggota DPR disusun dalam bentuk fraksi maka keanggotaan Bamus DPR pun terdiri dari perwakilan fraksi. Sementara itu, anggota DPD yang bukan berasal dari partai politik dikelompokkan berdasarkan daerah (Provinsi) pemilihannya, sehingga Anggota Panmus DPD berjumlah sama dengan jumlah provinsi yang ada di Indonesia saat ini.

      Pasal yang mengatur tentang Panmus dalam Tatib DPD adalah Pasal 40 sampai Pasal 44. Di dalam Tatib tersebut diatur juga tentang tugas dan wewenang Panmus, yaitu:

        1. merancang dan menetapkan acara serta kegiatan DPD termasuk sidang dan rapat, untuk satu Tahun Sidang, satu Masa Persidangan, dan sebagian dari suatu Masa Sidang;
        2. merancang program dan arah kebijakan DPD selama satu masa keanggotaan dan satu tahun sidang;
        3. merancang dan menetapkan perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah;
        4.   merancang dan menetapkan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang, dengan tidak mengurangi hak Sidang Paripurna untuk mengubahnya;
        5.    memberikan pendapat kepada Pimpinan dalam menentukan garis kebijaksanaan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPD;
        6.   menghimpun data, informasi, dan membuat perbandingan serta menyarankan hal-hal yang dapat menjadi contoh untuk perbaikan pola kerja sistem dan mekanisme DPD;
        7.   meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai hal yang menyangkut pelaksanaan tugas setiap alat kelengkapan tersebut;
        8. menentukan penanganan terhadap pelaksanaan tugas DPD oleh alat kelengkapan DPD;
        9. menjembatani tugas-tugas Anggota di daerah; dan
        10. melaksanakan  hal-hal  yang oleh Sidang Paripurna diserahkan kepada Panitia Musyawarah;

         Dalam melaksanakan tugasnya, Panmus DPD dapat mengundang Pimpinan DPD, alat kelengkapan DPD yang lain atau perwakilan provinsi yang dipandang perlu untuk menghadiri sidang Panmus DPD.

        c. Komite

        Dalam Tatib DPD disebutkan bahwa Komite merupakan panitia kerja yang dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap. Dalam UU No. 27/2009 disebutkan bahwa salah satu alat kelengkapan dari DPD adalah panitia kerja, sehingga nama “Komite” merupakan hasil dari keputusan yang didasarkan kepada Tatib DPD sebagai pengaturan lebih lanjut dari UU No.27/2009.

        Secara garis besar, tugas Komite adalah mendukung berjalannya fungsi dari DPD sebagai bagian dari parlemen nasional, yaitu memiliki peran dalam pengajuan rancangan undang-undang (RUU), pembahasan RUU, pemberian pertimbangan dan pengawasan.

        Tugas Komite dalam pengajuan RUU adalah mengadakan persiapan dan pembahasan RUU tertentu. Pembahasan atas RUU tersebut dilakukan dengan kegiatan:

        1. menginventarisir masalah;
        2. membahas dan menyusun argumentasi kebijakan berdasarkan inventarisasi masalah;
        3. membahas dan menyusun keterangan/penjelasan dan/atau naskah akademik;
        4. menyusun draf awal rancangan undang-undang;
        5. mengadakan rapat kerja dengan Pemerintah; dan
        6. meminta penjelasan pemerintah daerah, DPRD, dan/atau unsur masyarakat.

         

        Tugas Komite dalam pembahasan RUU yang berasal dari DPR atau Presiden adalah melakukan pembahasan serta menyusun pandangan dan pendapat DPD. Pembahasan RUU  yang berasal dari DPR atau Presiden  tersebut dilakukan dengan kegiatan:

        1. menyusun agenda pembahasan;

        2. menginventarisir masalah;
        3. membahas dan menyusun argumentasi kebijakan berdasarkan inventarisasi masalah; dan
        4. menyusun draf pandangan dan pendapat atas rancangan undang-undang.

        Sedangkan tugas Komite dalam pemberian pertimbangan adalah melakukan pembahasan dan penyusunan pertimbangan DPD mengenai RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama, serta menyusun pertimbangan DPD terhadap calon anggota BPK yang diajukan DPR. Pembahasan dan penyusunan pertimbangan tersebut  dilakukan dengan:

        1. menyusun agenda pembahasan;

        2. menginventarisir masalah;

        3.   membahas dan menyusun argumentasi kebijakan berdasarkan inventarisasi masalah; dan

        4. menyusun draf pertimbangan atas rancangan undang-undang.

         

        Selain itu, tugas Komite di bidang pengawasan adalah melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang (UU) bidang tertentu, dan membahas hasil pemeriksaan BPK. Dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU bidang tertentu dilakukan dengan:

        1.    menyusun  agenda pengawasan;

        2.   melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang;
        3. membahas dan menindaklanjuti usulan Anggota, provinsi, atau kelompok Anggota;
        4. menginventarisir masalah;
        5. pengayaan materi pengawasan; dan
        6. menyusun laporan hasil pengawasan.
        7. Sedangkan dalam membahas hasil pemeriksaan BPK dilakukan dengan:
        8. menyusun agenda pembahasan;
        9. menginventarisir masalah;
        10. membahas dan melakukan klarifikasi atas hasil pemeriksaan BPK; dan
        11. menyusun rancangan pertimbangan.

        Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komite dapat melakukan beberapa hal, yaitu:

        1. mengadakan rapat kerja dengan Pemerintah;

        2. meminta penjelasan kepada pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat.

        3. mengadakan Dengar Pendapat dan Dengar Pendapat Umum, baik atas permintaan Komite maupun atas permintaan pihak lain;

        4. mengadakan kunjungan kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Masa Sidang yang hasilnya dilaporkan dalam Sidang Komite yang bersangkutan dan disampaikan kepada semua alat kelengkapan;

        5. mengadakan studi banding setelah melakukan koordinasi dengan Panitia Hubungan Antar-Lembaga yang hasilnya dilaporkan dalam Sidang Komite dan disampaikan kepada semua alat kelengkapan;

        6. mengadakan Sidang Gabungan apabila ada masalah yang menyangkut lebih dari 1 (satu) Komite;

        7. menyusun skala prioritas dan tindak lanjut hasil kunjungan kerja/studi banding sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dan huruf e;

        8. melakukan tugas atas keputusan Sidang Paripurna dan/atau Panitia Musyawarah;

        9. mengusulkan kepada Panitia Musyawarah hal yang dipandang perlu untuk dimasukkan dalam acara DPD.

        10. melaksanakan Sidang Gabungan dalam rangka mengatur hal-hal yang berkaitan dengan masalah teknis.

        Sama seperti komisi di DPR, Komite di DPD pun memiliki ruang lingkup dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Adapun ruang lingkup tersebut adalah sebagai berikut:

          Nama Komite

          Ruang Lingkup

          Urusan Daerah dan Masyarakat yang Terkait

          Komite I

          otonomi daerah;

          hubungan pusat dan daerah; dan

          pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah

          Otonomi Daerah;

          Hubungan Pusat dan Daerah serta Antar daerah;

          Pembentukan, Pemekaran dan Penggabungan Daerah;

          Pemukiman dan Kependudukan;

          Pertanahan dan Tata Ruang; dan

          Politik, Hukum dan HAM

          Komite II

          pengelolaan sumber daya alam; dan

          pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya

          Pertanian dan Perkebunan;

          Perhubungan;

          Kelautan dan Perikanan;

          Energi dan Sumber Daya Mineral;

          Kehutanan dan Lingkungan Hidup;

          Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Daerah Tertinggal;

          Perindustrian dan Perdagangan;

          Penanaman Modal; dan

          Pekerjaan Umum

          Komite III

          pendidikan; dan

          agama

          Pendidikan;

          Agama;

          Kebudayaan;

          Kesehatan;

          pariwisata;

          Pemuda dan Olahraga.

          Kesejahteraan Sosial;

          Pemberdayaan Perempuan; dan

          Ketenagakerjaan

          Komite IV

          rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN;

          perimbangan keuangan pusat dan daerah;

          memberikan pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan Pemilihan Anggota BPK; dan

          pajak

          Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

          Pajak;

          Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;

          BPK;

          Lembaga Keuangan; dan

          Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

        d. Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU)

        Tugas dan wewenang dari PPUU diatur dalam UU No. 27/2009, dan kemudian diatur lebih lanjut dalam Tatib DPD. Adapun tugas dan wewenang PPUU yang diatur dalam UU No. 27/2009 adalah:

        1. merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan usul rancangan undang-undang untuk 1 (satu) masa keanggotaan DPD dan setiap tahun anggaran;
        2. membahas usul rancangan undang-undang berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
        3. melakukan kegiatan pembahasan, harmonisasi,pembulatan, dan pemantapan konsepsi usul rancangan undang-undang yang disiapkan oleh DPD;
        4. melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Panitia Musyawarah dan/atau sidang paripurna;
        5. melakukan koordinasi, konsultasi, dan evaluasi dalam rangka mengikuti perkembangan materi usul rancangan undang-undang yang sedang dibahas oleh panitia kerja;
        6. melakukan evaluasi terhadap program penyusunan usul RUU; dan
        7. membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan oleh PPUU pada masa keanggotaan berikutnya.

        Sedangkan tugas dan wewenang tambahan yang diatur dalam Tatib DPD, sebagai elaborasi dari tugas dan wewenang lebih lanjut dari UU No. 27/2009, yaitu:

          1. melakukan pembahasan terhadap RUU dari DPR atau Presiden yang secara khusus ditugaskan oleh Panitia Musyawarah atau Sidang Paripurna;
          2. melakukan tugas atas keputusan Sidang Paripurna dan/atau Panitia Musyawarah;
          3. mengusulkan kepada Panitia Musyawarah hal yang dipandang perlu untuk dimasukkan dalam acara DPD;
          4. menyusun usulan rancangan acara serta kegiatan Panitia Perancang Undang-Undang untuk satu Tahun Sidang, satu Masa Persidangan, atau sebagian dari suatu Masa Sidang untuk selanjutnya disampaikan kepada Panitia Musyawarah.
          5. menyusun usulan program dan kegiatan serta rancangan anggaran setiap tahun anggaran, sesuai dengan kebutuhan dalam rangka pelaksanaan tugasnya, untuk selanjutnya disampaikan kepada Panitia Urusan Rumah Tangga; dan
          6. memberikan pendapat dan pertimbangan atas permintaan daerah tentang berbagai kebijakan hukum dan tentang masalah hukum yang berkaitan dengan kepentingan daerah dan kepentingan umum;
          7. memberikan masukan yang obyektif kepada Pimpinan, Pemerintah Daerah, dan masyarakat mengenai pelaksanaan pembangunan hukum dan saran-saran lain yang berkaitan dengan penyusunan rancangan undang-undang di DPD; dan
          8. membuat inventarisasi masalah hukum dan perundang-undangan pada akhir Tahun Sidang dan akhir masa keanggotaan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan Panitia Perancang Undang-Undang pada masa keanggotaan berikutnya.

          Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, PPUU dapat mengadakan rapat kerja dengan Pemerintah, pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat. Selain itu, PPUU juga dapat mengadakan Rapat Dengar Pendapat, Rapat Dengar Pendapat Umum, atau studi banding setelah melakukan koordinasi dengan Panitia Hubungan Antar-Lembaga, baik atas permintaan PPUU sendiri maupun atas permintaan pihak lain.


          e. Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT)

          Pada dasarnya PURT memiliki kekhususan tugas dan wewenang dalam urusan kerumahtanggaan DPD, baik yang diberikan oleh UU No. 27/2009 dan tatib DPD secara umum maupun yang ditugaskan oleh Pimpinan DPD berdasarkan hasil Sidang Panitia Musyawarah secara khusus.

          PURT bertugas untuk membantu Pimpinan DPD dalam menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPD, termasuk kesejahteraan Anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal, serta dalam merancang dan menyusun kebijakan anggaran DPD. Selain itu, PURT juga memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal, terutama dalam hal pelaksanaan tugas dan kewajiban, serta pengelolaan anggaran. Wewenang terakhir adalah mewakili Pimpinan DPD untuk melakukan koordinasi dalam rangka pengelolaan sarana dan prasarana kawasan gedung perkantoran MPR, DPR, dan DPD.

           

          Dalam rangka menjalankan tugas unuk membantu Pimpinan DPD, PURT dapat menyusun Standar Biaya Khusus dan mengajukannya kepada Pemerintah untuk dibahas bersama. Penyusunan program dan kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan usulan program serta kegiatan dari masing-masing Alat Kelengkapan, Anggota, Provinsi dan Sekretariat Jenderal. Sedangkan dalam melakukan pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal, PURT dapat meminta penjelasan dan data yang diperlukan kepada Sekretariat Jenderal.

           

          f. Badan Kehormatan

          Sama halnya dengan Badan Kehormatan yang ada di DPR, Badan Kehormatan DPD pun dibentuk untuk menyelesaikan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPD. Badan Kehormatan melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan Pimpinan DPD, masyarakat umum, atau masyarakat pemilih terhadap anggota DPD yang:

          1. tidak melaksanakan kewajiban;

          2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
          3. tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
          4. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum; dan/atau
          5. melanggar ketentuan larangan Anggota.
          6. Secara garis besar, proses yang dilakukan oleh Badan Kehormatan dalam menindaklanjuti pengaduan terkait dengan Anggota yang bermasalah adalah dengan melakukan penyelidikan, verifikasi, dan penjatuhan sanksi atau rehabilitasi.

           

          Badan Kehormatan akan melakukan proses sebagaimana disebutkan di atas apabila ada pengaduan. Pengaduan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggta DPD tersebut disampaikan oleh Pimpinan DPD, masyarakat, atau daerah dengan dilengkapi identitas kepada Badan Kehormatan. Adapun identitas yang dimaksud harus terjamin kerahasiaannya.

          Dalam tahap penyelidikan, Badan Kehormatan memanggil Anggota DPD yang bersangkutan untuk dimintai keterangan atas pengaduan yang disampaikan terhadap dirinya. Selain itu, Badan Kehormatan juga memeriksa dokumen-dokumen yang terkait dengan pengaduan tersebut. Keseluruhan proses tersebut harus sudah selesai paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. Dalam tahap verifikasi, Badan Kehormatan dapat memanggil kembali Anggota DPD yang bersangkutan. Dalam tahap penyelidikan ini, Badan Kehormatan juga dapat memanggil pengadu atau saksi-saksi lain yang diajukan, serta memeriksa barang bukti atau alat bukti lain yang diajukan.

          Setelah proses penyelidikan dan veridikasi selesai, maka sudah dapat diputuskan apakah Anggota DPD yang diadukan bersalah atau tidak. Apabila bersalah maka harus dikenakan sanksi, yaitu berupa teguran tertulis, pemberhentian dari jabatan Pimpinan DPD atau Pimpinan alat kelengkapan DPD, atau pemberhentian sebagai Anggota. Namun, apabila Anggota DPD yang besangkutan terbukti tidak bersalah maka Badan Kehormatan wajib memberikan rehabilitasi.

          g. Panitia Khusus (Pansus)

          Pansus merupakan satu alat kelengkapan yang dibentuk berdasarkan pada Tatib DPD. Berbeda dengan pengaturan pada DPR, secara khusus Pansus tidak diatur sebagai alat kelengkapan di DPD dalam UU No. 27/2009. Namun, secara garis besar Pansus di DPR dan DPD memiliki fungsi yang sama. Pansus DPD bukanlah alat kelengkapan yang bersifat tetap, karena Pansus dibentuk apabila dipandang perlu untuk menghadapi suatu permasalahan. Selain itu, Pansus juga dibentuk dengan jangka waktu yang telah ditentukan, yaitu selama enam bulan, dan selanjutnya dapat diperpanjang satu kali untuk tiga bulan.

          Dalam menjalankan tugasnya, Pansus DPD bertanggungjawab kepada DPD, sehingga pada akhirnya, hasil yang didapat oleh Pansus DPD harus dilaporkan pada Sidang Paripurna DPD. Dalam melak­sa­na­kan tugasnya, Pansus DPD dapat mengadakan rapat kerja dengan Pemerintah. Selain itu juga dapat meminta penjelasan kepada pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat, dengan cara mengadakan Dengar Pendapat dan Dengar Pendapat Umum, baik atas permintaan Pansus DPD sendiri maupun atas permintaan pihak lain. Pansus juga dapat menugaskan Anggota untuk melakukan rapat di daerah pemilihannya atau tempat lain yang disepakati.

          h. Panitia Akuntabilitas Publik

          Seperti halnya dengan Pansus DPD, Panitia Akuntabilitas Publik DPD pun bukan merupakan alat kelengkapan yang diatur secara khusus dalam UU No. 27/2009, namun diatur dalam Tatib DPD. Keanggotaan dari Panitia Akuntabilitas Publik ini berjumlah sebelas orang yang mencerminkan keterwakilan gugus kepulauan.

          Adapun tugas dari Panitia Akuntabilitas Publik adalah:

          1. melakukan penelaahan lanjutan terhadap temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan kepada DPD;
          2. mengkaji dan meneliti terhadap indikasi penyimpangan anggaran pembangunan di daerah yang bersumber dari APBN; dan
          3. melakukan advokasi dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang penyimpangan anggaran pembangunan di daerah yang bersumber dari APBN.
          4. Dalam menjalankan tugasnya, Panitian Akuntabilitas Publik dapat meminta penjelasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga lain yang mengelola keuangan negara. Selain itu, setelah mendapatkan temuan, dapat menyampaikan temuan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kepada Komite DPD sebagai bahan masukan. Temuan dari Panitia Akuntabilitas Publik pun harus disampaikan dalam Sidang Paripurna DPD.

          i. Panitia Kerja Hubungan Antar-Lembaga

          Panitia Kerja Hubungan Antar-Lembaga adalah alat kelengkapan yang mempunyai tugas yang bersifat eksternal. Panitia Kerja Hubungan Antar-Lembaga diatur dalam Pasal 92-94 Tatib DPD. Tugas utama dari Panitia Kerja Hubungan Antar-Lembaga adalah mengadakan hubungan dengan lembaga sejenis yang terdapat di luar negeri. Dengan adanya tugas tersebut diharapkan terbangun kerja sama antar negara yang baik, sehingga DPD pun dapat meningkatkan kualitas kerjanya.

          Tugas Panitia Kerja Hubungan Antar-Lembaga menurut Tatib DPD adalah sebagai berikut.

          1. membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPD dengan lembaga sejenis, lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah, baik secara bilateral maupun multilateral, atas penugasan Sidang Paripurna maupun atas dasar koordinasi dengan Panitia Musyawarah, dan Komite;
          2. mengkoordinasikan kegiatan studi banding yang dilakukan oleh Komite dan/atau Panitia Perancang Undang-Undang;
          3. mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kunjungan delegasi lembaga negara sejenis yang menjadi tamu DPD;
          4. mengadakan evaluasi dan menindaklanjuti hasil pelaksanaan tugas Panitia Hubungan Antar-Lembaga;
          5. memberikan saran atau usul kepada Pimpinan tentang kerjasama antara DPD dengan lembaga negara sejenis, baik secara bilateral maupun multilateral; dan
          6. mengadakan rapat gabungan dengan Pimpinan, Panitia Musyawarah, Panitia Urusan Rumah Tangga, dan Komite dalam rangka pembentukan delegasi DPD.

          Panitia Kerja Hubungan Antar-Lembaga dalam melaksanakan tugasnya dapat mengadakan hubungan dengan organisasi internasional di luar lembaga berdasarkan pertimbangan dari Panmus DPD. Selain itu, Panitia Kerja Hubungan Antar-Lembaga juga dapat melakukan hubungan kerjasama antara DPD dengan lembaga negara sejenis sekaligus menghimpun data dan informasi dari organisasi internasional atau lembaga negara sejenis, baik secara bilateral maupun multilateral. Hasil kunjungan delegasi Panitia Kerja Hubungan Antar-Lembaga tersebut harus dilaporkan dalam Sidang Paripurna dan disampaikan dalam Sidang Paripurna DPD, dan juga kepada alat kelengkapan DPD.