Tentang DPR
Sidang dan Rapat di DPR

Sidang dan Rapat di DPR
Oleh: M. Nur Sholikin

 

Sebagai suatu institusi kolektif, pembahasan berbagai isu di dalam DPR dilakukan dalam rapat-rapat, dengan pengambil keputusan tertinggi yang berada pada Rapat Paripurna. Karena sifatnya yang kolektif ini pula, Pimpinan DPR sebenarnya berfungsi sebagai koordinator bagi kolega-koleganya, yang bertugas pula memimpin rapat, mendistribusikan rapat-rapat melalui Badan Musyawarah, dan menjadi juru bicara bagi keputusan DPR yang telah diambil dalam rapat.

Soal persidangan dan rapat di DPR diatur secara khusus dalam Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR Bab XVI tahun 2009 dan tata cara pengambilan keputusan diatur dalam Bab XVII.

Beberapa isu mengenai sidang dan rapat DPR yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:

  1. Tahun Sidang, Masa Persidangan, Masa Sidang, dan Masa Reses
  2. Jadwal Sidang
  3. Jenis Rapat
  4. Sifat Rapat
  5. Tata Cara Rapat
  6. Tata Cara Mengikuti Rapat
  7. Tata Cara Mengubah Acara Rapat
  8. Tata Cara Pemusyawaratan
  9. Risalah, Catatan Rapat, dan Laporan Singkat
  10. Undangan, Peninjau, dan Wartawan
  11. Tata Cara Pengambilan Keputusan
  12. Keputusan Berdasarkan Musyawarah Mufakat
  13. Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak

1. Tahun Sidang, Masa Persidangan, Masa Sidang, dan Masa Reses

Pasal 73 Tatib DPR mengatur tentang Tahun Sidang DPR. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Tahun Sidang DPR dimulai pada tanggal 16 Agustus dan diakhiri pada tanggal 15 Agustus tahun berikutnya. Apabila tanggal 16 Agustus jatuh pada hari libur maka pembukaan Tahun Sidang dilakukan pada hari kerja sebelumnya.

Tahun Sidang dibagi dalam empat Masa Persidangan. Sedangkan Masa Persidangan meliputi Masa Sidang dan Masa Reses, kecuali pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPR, masa reses ditiadakan.

Masa Sidang merupakan masa di mana DPR melakukan kegiatan, terutama di dalam gedung DPR. Sedangkan Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR. Misalnya untuk melaksanakan kunjungan kerja, baik yang dilakukan oleh anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok. Masa Reses ditiadakan pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPR.    

2.  Jadwal Sidang

Masa Persidangan, jadual, dan acara persidangan ditetapkan oleh Badan Musyawarah dengan memperhatikan ketepatan waktu pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta Nota Keuangannya dan Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sedangkan untuk sidang pada hari permulaan Tahun Sidang yang merupakan Rapat Paripurna, acara pokoknya adalah pidato kenegaraan presiden. Apabila pada sidang tersebut presiden berhalangan hadir, maka pidato kenegaraan akan disampaikan oleh wakil presiden.  

Fraksi, alat kelengkapan DPR, atau pemerintah dapat mengajukan usul perubahan kepada pimpinan DPR mengenai acara yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, baik mengenai perubahan waktu maupun mengenai masalah baru yang akan diagendakan untuk segera dibicarakan dalam rapat Badan Musyawarah. Usul perubahan acara tersebut diajukan oleh pimpinan DPR secara tertulis dengan menyebutkan waktu dan masalah dengan waktu selambat-lambatnya dua hari sebelum acara rapat dilaksanakan.

Dalam keadaan memaksa, pimpinan DPR, pimpinan fraksi, atau presiden dapat mengajukan usul perubahan tentang acara Rapat Paripurna yang sedang berlangsung, dan rapat tersebut harus segara mengambil keputusan tentang usul perubahan acara.
Mengenai tempat penyelenggaraan rapat, Pasal 219 ayat (3 dan 4) Tatib DPR mengatur bahwa semua jenis rapat DPR dilakukan di gedung DPR dan apabila terjadi penyimpangan tempat rapat atau rapat dilaksanakan di luar gedung DPR, maka hal tersebut harus dilakukan dengan persetujuan pimpinan. 
Berikut ini merupakan alokasi hari rapat yang telah ditetapkan pada rapat DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2009 - 2014 :

  1. Paripurna                     : 1x seminggu, Hari :  Selasa
  2. Fraksi                          : 1x seminggu, Hari :  Jumat
  3. Komisi                         : 4x seminggu, Hari :  Senin dan Selasa (setelah rapat paripurna), Rabu dan Kamis (malam hari untuk fungsi pengawasan dan fungsi anggaran)
  4. Pansus                         : 2x seminggu, Hari :  Rabu dan Kamis (pagi s.d sore)
  5. Tim                              : 1x seminggu, Hari :  Rabu pagi
  6. Badan Anggaran         : 3x seminggu, Hari :  Senin, Selasa (setelah paripurna),  dan Kamis
  7. Baleg                            : 3x seminggu, Hari :  Senin, Selasa, (setelah paripurna), Rabu dan Kamis
  8. Bamus, BK, BLRT, BKSAP,BAKN, dan BURT : 1 x seminggu, Hari :  Kamis

3.  Jenis Rapat

Ada tujuh belas jenis rapat DPR yang diatur dalam Tatib DPR, yang masing-masing mempunyai tujuan, ruang lingkup, dan jangkuan sendiri. Rapat-rapat tersebut adalah:

  1. Rapat Paripurna adalah rapat anggota yang dipimpin oleh pimpinan DPR dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPR, kecuali rapat paripurna pengucapan sumpah/janji. Selama penyelenggaran rapat ini tidak boleh ada rapat lain. Dalam setiap pembukaan rapat paripurna DPR, lagu kebangsaan Indonesia Raya wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan;
  2. Rapat Paripurna Luar Biasa adalah Rapat Paripurna yang diadakan dalam Masa Reses, apabila diusulkan oleh presiden, pimpinan alat kelengkapan DPR, pimpinan fraksi, atau anggota dengan jumlah paling sedikit 28 (dua puluh delapan) orang yang mencerminkan lebih dari 1 (satu fraksi). Rapat ini dilakukan setelah mendapat persetujuan Badan Musyawarah atau rapat konsultasi. Pimpinan DPR mengundang anggota untuk menghadiri rapat paripurna luar biasa;
  3. Rapat Fraksi adalah rapat anggota fraksi yang dipimpin oleh pimpinan fraksi;
  4. Rapat Pimpinan DPR adalah rapat Pimpinan DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR. dalam keadaan mendesak apabila ketua DPR berhalangan hadir, Rapat Pimpinan DPR dapat dipimpin oleh salah seorang Wakil Ketua DPR yang ditunjuk oleh Ketua DPR;
  5. Rapat konsultasi adalah rapat antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi dan pimpinan alat kelengkapan DPR yang dipimpin oleh pimpinan DPR;
  6. Rapat Badan Musyawarah adalah rapat anggota Badan Musyawarah yang dipimpin oleh Pimpinan Badan Musyawarah;
  7. Rapat Komisi adalah rapat anggota komisi yang dipimpin oleh Pimpinan Komisi;
  8. Rapat Pimpinan Komisi adalah rapat pimpinan komisi yang dipimpin oleh ketua komisi atau salah seorang wakil ketua komisi yang ditunjuk oleh ketua komisi;
  9. Rapat Gabungan Komisi adalah rapat bersama yang diadakan oleh lebih dari satu komisi, dihadiri oleh anggota komisi-komisi yang bersangkutan dan dipimpin oleh pimpinan rapat gabungan komisi;
  10. Rapat Badan Legislasi adalah rapat anggota Badan Legislasi yang dipimpin oleh Pimpinan Badan Legislasi;
  11. Rapat Badan Anggaran adalah rapat anggota Badan Anggaran yang dipimpin oleh Pimpinan Badan Anggaran;
  12. Rapat Pimpinan Badan Anggaran adalah rapat pimpinan Badan Anggaran yang dipimpin oleh Ketua Badan Anggaran atau salah seorang wakil ketua Badan Anggaran yang ditunjuk oleh Ketua Badan Anggaran;
  13. Rapat Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) adalah rapat anggota BURT yang dipimpin oleh Pimpinan BURT;
  14. Rapat Pimpinan Badan Urusan Rumah Tanggan (BURT) adalah rapat pimpinan BURT yang dipimpin olej Ketua BURT atau salah seorang wakil ketua BURT yang ditunjuk oleh Ketua BURT;
  15. Rapat Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) adalah rapat anggota BKSAP yang dipimpin oleh Pimpinan BKSAP;
  16. Rapat pimpinan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) adalah rapat pimpinan BKSAP yang dipimpin oleh Ketua BKSAP atau oleh salah seorang wakil ketua BKSAP yang ditunjuk oleh ketua BKSAP;
  17. Rapat Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) adalah rapat anggota BAKN yang dipimpin oleh pimpinan BAKN;
  18. Rapat pimpinan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) adalah rapat pimpinan BAKN yang dipimpin oleh ketua BAKN atau oleh salah seorang wakil ketua BAKN yang ditunjuk oleh ketua BAKN;
  19. Rapat Badan Kehormatan adalah rapat anggota Badan Kehormatan yang dipimpin oleh Pimpinan Badan Kehormatan;
  20. Rapat pimpinan Badan Kehormatan adalah rapat pimpinan Badan Kehormatan yang dipimpin oleh Ketua Badan Kehormatan atau salah seorang wakil ketua Badan Kehormatan yang ditunjuk oleh Ketua Badan Kehormatan;
  21. Rapat Panitia Khusus adalah rapat anggota Panitia Khusus yang dipimpin oleh Pimpinan Panitia Khusus;
  22. Rapat pimpinan Panitia Khusus adalah rapat pimpinan panitia khusus yang dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus atau salah seorang wakil ketua panitia khusus yang ditunjuk oleh ketua panitia khusus;
  23. Rapat Panitia Kerja atau Tim adalah rapat anggota Panitia Kerja atau Tim yang dipimpin oleh Pimpinan Panitia Kerja atau Tim;
  24. Rapat Kerja adalah rapat antara Komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Panitia Khusus dengan pemerintah dalam hal ini presiden atau menteri/ menteri koordinator/ pimpinan lembaga setingkat menteri yang ditunjuk untuk mewakilinya, atau dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), atas undangan pimpinan DPR. Rapat ini dipimpin oleh Pimpinan Komisi, Pimpinan rapat gabungan komisi, Pimpinan Badan Legislasi, Pimpinan Badan Anggaran, atau Pimpinan Panitia Khusus;
  25. Rapat Dengar Pendapat adalah rapat antara Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, atau Panitia Khusus dengan pejabat pemerintah yang mewakili instansinya, baik atas undangan pimpinan DPR maupun atas permintaan pejabat pemerintah yang bersangkutan. Rapat ini dipimpin oleh Pimpinan Komisi, pimpinan gabungan komisi, Pimpinan Badan Legislasi, Pimpinan Panitia Anggaran, atau Pimpinan Panitia Khusus;
  26. Rapat Dengar Pendapat Umum adalah rapat antara Komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, atau Panitia Khusus dengan perseorangan, kelompok organisasi atau badan swasta, baik atas undangan Pimpinan DPR maupun atas permintaan yang bersangkutan. Rapat ini dipimpin oleh Pimpinan Komisi, pimpinan gabungan komisi, Pimpinan Badan Legislasi, Pimpinan Badan Anggaran, atau Pimpinan Panitia Khusus;

4. Sifat Rapat DPR

Ada dua sifat rapat DPR, yaitu terbuka dan tertutup. Namun keduanya dapat dinyatakan sebaliknya berdasarkan kesepakatan anggota rapat. Rapat terbuka yang sedang berlangsung dapat diusulkan untuk dinyatakan tertutup, baik oleh ketua rapat maupun oleh anggota atau salah satu fraksi, bahkan pihak yang diundang dalam rapat tersebut pun dapat mengusulkannya.

Rapat yang bersifat terbuka adalah Rapat Paripurna, Rapat Paripurna Luar Biasa, Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi,Rapat Badan Legislasi, Rapat Panitia Anggaran, Rapat Panitia Khusus, Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, dan Rapat Dengar Pendapat Umum.

Sedangkan rapat yang bersifat tertutup adalah Rapat Pimpinan DPR, rapat pimpinan alat kelengkapan DPR lainnya, Rapat Badan Musyawarah, Rapat BURT, Rapat BKSAP, Rapat Badan Kehormatan dan Rapat Panitia Kerja atau Tim.

Khusus untuk sifat rapat fraksi, Tatib DPR menyerahkan kewenangan untuk menentukan sifat rapat tersebut kepada fraksi yang bersangkutan.

Rapat terbuka merupakan rapat yang selain dihadiri oleh anggota, juga dihadiri oleh bukan anggota, baik yang diundang maupun yang bukan. Sedangkan rapat tertutup merupakan rapat yang hanya boleh dihadiri oleh anggota dan undangan. Apabila dinyatakan secara tegas sebagai rahasia, pembicaraan dan keputusan dalam rapat tertutup tidak boleh dimumkan. 

Pada ketentuan tentang jenis rapat dalam Tatib DPR tidak ditemukan kriteria untuk menentukan sifat terbuka atau tertutupnya suatu rapat, serta prosedur untuk mengubah sifat tersebut setelah rapat berlangsung. Selain itu, tidak ada juga kriteria untuk menentukan rahasia atau tidaknya pembicaraan dan hasil dari suatu rapat tertutup. Yang ada hanya ketentuan bahwa suatu hasil pembicaraan bersifat rahasia dan tidak dapat diumumkan apabila dinyatakan secara tegas.     

5.  Tata Cara Rapat

Setiap anggota wajib mengisi daftar hadir sebelum rapat dimulai, sedangkan untuk undangan disediakan daftar hadir sendiri yang terpisah dengan daftar hadir anggota.

Ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka telah hadir lebih dari separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi. Apabila pada waktu yang telah ditentukan jumlah yang hadir belum lebih dari separuh jumlah anggota maka ketua rapat dapat menunda pembukaan rapat selama maksimal satu jam.

Apabila ketua rapat berhalangan, rapat dipimpin oleh salah seorang wakil ketua rapat dan apabila ketua rapat dan wakil ketua rapat berhalangan, ketua rapat dipilih dari dan oleh peserta rapat yang hadir.

6. Tata Cara Mengikuti Rapat

Setiap rapat di gedung DPR, setiap orang tidak diperkenankan untuk makan, merokok, dan/atau mengaktifkan nada dering atau berbicara dengan alat komunikasi seluler. Setiap rapat di dalam atau diluar gedung DPR, anggota wajib mengenakan pakaian yang sopan, rapih, dan resmi.

7. Tata Cara Mengubah Acara Rapat

Fraksi, alat kelengkapan DPR atau Pemerintah dapat mengajukan usul perubahan kepada pimpinan DPR mengenai acara yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, baik mengenai perubahan waktu maupun mengenai masalah baru yang akan diagendakan untuk segera dibicarakan dalam rapat Badan Musyawarah.

Usul perubahan diajukan secara tertulis dengan menyebutkan waktu dan masalah yang diusulkan paling lambat 2 (dua) hari sebelum acara rapat yang bersangkutan dilaksanakan.

Pimpinan DPR mengajukan usul perubahan kepada Badan Musyawarah untuk segera dibicarakan. Kemudian Badan Musyawarah membicarakan dan mengambil keputusan tentang usul perubahan. Dalam hal Badan Musyawarah tidak dapat mengadakan rapat, diadakan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi.

Dalam keadaan memaksa pimpinan DPR, pimpinan fraksi, atau Presiden/menteri dapat mengajukan usul perubahan tentang acara rapat paripurna yang sedang berlangsung. Rapat yang bersangkutan segera mengambil keputusan tentang usul perubahan acara tersebut.

8. Tata Cara Permusyawaratan

Ketua rapat mempunyai kewajiban untuk menjaga agar rapat berjalan sesuai dengan Tatib DPR. Ketua rapat hanya berbicara selaku pimpinan rapat untuk menjelaskan masalah yang menjadi pembicaraan, menunjukkan duduk persoalan yang sebenarnya, mengembalikan pembicaraan kepada pokok persoalan, dan menyimpulkan pembicaraan anggota rapat. Apabila ketua rapat hendak berbicara selaku anggota rapat, maka untuk sementara pimpinan rapat diserahkan kepada anggota pimpinan yang lain.

Dalam Tatib DPR ditentukan bahwa ketua rapat dapat menentukan lamanya anggota rapat berbicara. Ketua rapat juga berhak memperingatkan dan meminta supaya pembicara mengakhiri pembicaraannya apabila seorang pembicara melampaui batas waktu yang telah ditentukan.

Setiap waktu dapat diberikan kesempatan kepada anggota rapat melakukan interupsi untuk meminta penjelasan tentang duduk persoalan sebenarnya mengenai masalah yang sedang dibicarakan, menjelaskan soal yang di dalam pembicaraan menyangkut diri dan tugasnya, mengajukan usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan, dan mengajukan usul agar rapat ditunda. Ketua rapat berwenang membatasi waktu pembicara dalam interupsi, memperingatkan, dan menghentikan pembicara apabila interupsi tidak ada hubungannya dengan materi yang sedang dibicarakan.

9. Risalah, Catatan Rapat, dan Laporan Singkat

Untuk setiap rapat paripurna, rapat paripurna luar biasa, rapat panitia kerja atau tim, rapat kerja, rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum dibuat risalah yang ditandatangani oleh ketua rapat atau sekretaris rapat atas nama ketua rapat. Yang dimaksud dengan Risalah adalah catatan rapat yang dibuat secara lengkap dan berisi seluruh jalannya pembicaraan yang dilakukan dalam rapat serta dilengkapi dengan catatan tentang jenis dan sifat rapat, hari dan tanggal rapat, tempat rapat, acara rapat, waktu pembukaan dan penutupan rapat, ketua dan sekretaris rapat, jumlah dan nama anggota yang menandatangani daftar hadir, dan undangan yang hadir.

Sekretaris rapat adalah pejabat di lingkungan sekretaris jenderal yang memang ditunjuk untuk hal tersebut. Sekretaris rapat menyususn risalah untuk dibagikan kepada anggota dan pihak yang bersangkutan setelah rapat selesai. Kemudian risalah dipublikasikan melalui media elektronik dan dapat diakses oleh masyarakat.

Dalam setiap rapat pimpinan DPR, rapat Badan Musyawarah, rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, rapat BURT, rapat BKSAP, rapat BAKN, rapat Badan Kehormatan, dan rapat panitia khusus, dibuat catatan rapat dan laporan singkat yang ditandatangani oleh ketua rapat atau sekretaris rapat atas nama ketua rapat yang bersangkutan. Catatan rapat adalah catatan yang memuat pokok pembicaraan, kesimpulan dan/atau keputusan yang dihasilkan dalam rapat. Serta dilengkapi dengan catatan tentang risalah.

Laporan singkat memuat kesimpulan dan/atau keputusan rapat. Sekretaris rapat secepatnya menyusun laporan singkat dan catatan rapat sementara untuk segera dibagikan kepada anggota dan pihak yang bersangkutan setelah rapat rapat paripurna, rapat paripurna luar biasa, rapat panitia kerja atau tim, rapat kerja, rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum.

Risalah, catatan rapat, dan laporan singkat mengenai rapat tertutup yang bersifat rahasia harus dicantumkan dengan jelas kata ”rahasia”. Rapat yang bersifat tertutup dapat memutuskan bahwa suatu hal yang dibicarakan dan/atau diputuskan dalam rapat itu tidak dimasukkan dalam risalah, catatan rapat, dan/atau laporan singkat.

10. Undangan, Peninjau, dan Wartawan

Undangan adalah mereka yang bukan anggota yang hadir dalam rapat DPR atas undangan pimpinan DPR dan anggota yang hadir dalam rapat alat kelengkapan DPR atas undangan pimpinan DPR selain anggota alat kelengkapan yang bersangkutan.

Peninjau dan wartawan adalah mereka yang hadir dalam rapat DPR tanpa undangan pimpinan DPR dengan sepengetahuan dari pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan yang bersangkutan.

Undangan dapat berbicara dalam rapat atas persetujuan ketua rapat, tetapi tidak mempunyai hak suara. Peninjau dan wartawan tidak mempunyai hak suara, hak bicara, dan tidak boleh menyatakan sesuatu, baik dengan perkataan maupun perbuatan.

Undangan dan peninjau disediakan tempat tersendiri. Wartawan menempati tempat yang disediakan.

Undangan, peninjau, dan wartawan wajib mentaati tata tertib rapat dan/atau ketentua lain yang diatur oleh DPR.

Ketua rapat menjaga agar ketentuan mengenai undangan, peninjau, dan wartawan tetap dipatuhi. Ketua rapat dapat meminta agar undangan, peninjau, dan/atau wartawan yang mengganggu ketertiban rapat meninggalkan ruang rapat dan apabila permintaan itu tidak diindahkan, yang bersangkutan dikeluarkan dengan paksa dari ruang rapat atas perintah ketua rapat. Ketua rapat dapat menutup atau menunda rapat apabila terjadi peristiwa seperti yang diuraikan diatas. Lama penundaan rapat tidak boleh lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.

11. Tata Cara Pengambilan Keputusan

Dalam Tatib DPR tahun 2009, pengaturan tentang tata cara pengambilan keputusan terdapat dalam Pasal 272 - 280. Pengambilan keputusan merupakan proses penyelesaian akhir suatu masalah yang dibicarakan dalam setiap jenis rapat DPR. Keputusan yang diambil dalam rapat DPR dapat berupa persetujuan maupun penolakan.

Pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah mufakat. Selanjutnya apabila dengan cara musyawarah mufakat tidak dapat diambil keputusan, maka keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak.

Setiap keputusan rapat baik berdasarkan musfakat maupun berdasarkan suara terbanyak mengikat semua pihak yang terkait.   

12. Keputusan Berdasarkan Musyawarah Mufakat

Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota rapat yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh rapat sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.

Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota dan unsur fraksi, dan disetujui oleh semua yang hadir.

13. Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak

Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota rapat yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat anggota rapat yang lain.

Pengambilan pendapat berdasarkan suara terbanyak dapat dilakukan secara terbuka atau secara rahasia. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang ditentukan dalam rapat.

Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diabil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota dan unsur fraksi dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir. Apabila sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan satu kali pemungutan suara, ketua rapat mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara berjenjang.

Pemungutan suara berjenjang dilakukan untuk memperoleh dua pilihan berdasarkan peringkat jumlah perolehan suara terbanyak. Selanjutnya apabila telah diperoleh dua pilihan, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh dari dua pilihan tersebut.

Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain) dilakukan oleh anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota rapat.

Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap-tiap anggota rapat. Anggota yang meninggalkan sidang (walk out)  dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan, maka dilakukan pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai rapat berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.

Apabila hasil pemungutan suara ulangan tidak juga memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka masalahnya menjadi batal.

Sedangkan untuk pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, fraksi pemberi suara, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan. Pemberian suara secara rahasia dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin kerahasiaan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka pemungutan suara diulang sekali lagi dalam rapat itu juga. Dan apabila hasil pemungutan suara ulang tidak juga berhasil mengambil keputusan maka pemungutan suara secara rahasia menjadi batal.