Ulasan Mingguan
23/11/2009
Menakar Keseriusan Hak Angket Bank Century

Oleh : M. Nur Sholikin*

 Ada dua institusi yang menjadi tumpuan harapan bagi terkuaknya kasus Bank Century. KPK dan DPR. KPK menjadi tumpuan bagi penyelesaian secara hukum. Sementara, DPR menjadi tumpuan penyelesaian melalui pertanggungjawaban secara politik pejabat negara atau pemerintah yang terlibat.

Kasus Bank Century menambah runyam awal pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono periode kedua. Setidaknya terdapat tiga penyimpangan yang diindikasikan ada dalam kasus Bank century. Pertama, keputusan pemerintah untuk melakukan penyelamatan (bail out) kepada Bank Century atas alasan kekhawatiran ada krisis besar apabila tidak diselematkan. Kedua, suntikan dana tambahan dari Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Century sebesar 4 trilyun yang digelontorkan tanpa persetujuan DPR. Ketiga, dugaan keterlibatan petinggi kepolisian dalam pencairan dana salah satu nasabah besar Bank Century. Kasus ini adalah kasus kedua yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sangat besar setelah BLBI.

Ada dua mekanisme yang saat ini sedang diupayakan untuk menyelesaikan kasus Bank Century, yaitu mekanisme hukum dan politik. Mekanisme hukum diharapkan dapat menyeret setiap orang yang berperan dan melakukan tindakan menyimpang dari kewenangannya terkait kasus Bak Century. Namun, ada pengalaman buruk apabila penyelesaian secara hukum kasus Bank Century ini diserahkan kepada kepolisian dan kejaksaan. Masalahnya, kejaksaan telah gagal membawa kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) yang mirip dengan kasus Bank Century ke pengadilan. Kejaksaan berpendapat bahwa dalam kasus BLBI tidak ada unsur pidana. Namun, tak lama kemudian salah satu jaksa yang menangani BLBI, Urip Tri Gunawan tertangkap tangan oleh KPK karena menerima suap Artalyta Suryani, orang dekat salah satu obligor BLBI. Setali tiga uang, kepolisian tidak bisa diharapkan dapat menangani kasus ini. Alasan pertama, kinerja polisi terutama dalam pemberantasan korupsi saat ini sedang menjadi tanda tanya besar. Kasus kriminalisasi dua pimpinan KPK, sudah cukup menguatkan dugaan bahwa institusi ini tidak bisa berbuat banyak dalam memberantas korupsi. Kondisi ini ditambah dengan bukti rekaman pembicaraan telepon anggodo yang diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang mengindikasikan petinggi polisi dan beberapa penyidik terlibat dalam skenario besar mafia hukum. Alasan kedua, apabila ditangani oleh kepolisian maka alur berikutnya adalah kejaksaan untuk melakukan penuntutan. Tantangan besar terjadi lagi di sini. Maka tidak ada pilihan lain untuk menyelesaikan kasus Bank Century secara hukum melalui KPK.

Mekanisme kedua dalam menyelesaikan kasus ini adalah melalui mekanisme politik. DPR kini sudah memulainya. Hak angket sedang diusahakan untuk bisa digunakan dalam memeriksa kasus Bank Century. Sampai dengan 23 November sudah tercatat 230 anggota DPR menandatangani pengajuan hak ini. Seluruh fraksi kecuali Fraksi Partai Demokrat, dengan jumlah anggota yang bervariasi telah menandatangani pengajuan hak ini.

Pengertian Hak Angket

Definisi hak angket diatur dalam pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (Undang-Undang Parlemen). Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Unsur penting yang melekat dalam hak ini adalah tindakan penyelidikan. DPR memiliki hak untuk melakukan tindakan penyelidikan. Lebih lanjut, Undang-undang tidak mengatur batasan atau pengertian penyelidikan. Namun bisa dimengerti bahwa tindakan penyelidikan dalam hak angket ini tidak sama dengan penyelidikan dalam lingkup penegakan hukum. Untuk memahaminya maksud penyelidikan ini dapat mencari arti istilah penyelidikan dari Kamus Besar Bahasa Indonesia. Penyelidikan mempunyai arti usaha memperoleh informasi melalui pengumpulan data. Sehingga dalam hak angket ini DPR melalui panitia yang dibentuk untuk menangani pelaksanaan hak angket, diberi kewenangan untuk mencari atau menggali informasi terkait dengan kebijakan pemerintah dalam kasus Bank Century. Penggalian informasi dilakukan antara lain dengan memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum atau warga masyarakat untuk dimintai keterangan. Selain keterangan, panitia juga dapat meminta kepada pihak yang dipanggil untuk menunjukkan dan/atau menyerahkan dokumen yang diperlukan. Sehingga dari uraian tersebut dapat dirumuskan bahwa tujuan hak angket untuk membuat jelas suatu masalah yang berkembang dalam masyarakat terkait dengan kebijakan pemerintah dan/atau pelaksanaan undang-undang. Ketentuan dalam Undang-Undang Parlemen juga memungkinkan DPR dapat mengambil keputusan melalui Rapat Paripurna untuk menentukan pelaksanaan kebijakan pemerintah dan/atau pelaksanaan undang-undang yang diselidiki melalui hak angket bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau tidak.

Jadi ada dua hal yang menjadi target pelaksanaan hak ini yaitu mencari fakta atas suatu masalah dan memutuskan apakah kebijakan pemerintah dan/atau pelaksanaan undang-undang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Arti Penting Hak Angket Kasus Bank Century

Hak angket DPR mempunyai tiga arti besar saat ini. Pertama terkait penyelesaian kasus Bank Century. Penggunaan hak angket diharapkan dapat mendukung penyelesaian secara hukum kasus Bank Century. Fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPR diharapkan dapat menguak kasus Bank Century yang ditengarai juga melibatkan beberapa petinggi negara. Uang Negara yang digelontorkan kepada Bank Century sangat besar. Selain itu, kelayakan Bank Century untuk menerima dana fasilitas bail out tersebut juga menjadi tanda tanya besar, salah satunya karena selama beroperasi Bank Century tidak menjalankan fungsi financial intermediary. Kedua, hak angket memiliki arti besar dalam kancah politik dan pelaksanaan kewenangan DPR. Hak ini adalah hak angket yang pertama kali digunakan oleh DPR periode 2009 – 2014. Efektifitasnya akan menjadi pertaruhan citra DPR di mata masyarakat. Ketiga, keberhasilan hak angket akan menjawab kekhawatiran masyarakat bahwa DPR periode ini tidak mampu melaksanakan fungsi check and balances terhadap pemerintah karena konfigurasi politik di DPR yang cenderung berpihak pada pemerintah. Pertanyaannya, apakah hak angket ini akan mampu terus bergulir dan sampai pada targetnya. Pengalaman hak angket pada DPR periode sebelumnya selalu kandas.

Jalan Terjal Angket Century

Walaupun dukungan anggota DPR terhadap usulan hak angket cukup besar. Namun sejak awal sudah muncul hambatan dalam pelaksanaannya. Rapat Paripurna tanggal 17 November menjadi ganjalan pertama. Dalam setiap Rapat Paripurna, pimpinan DPR yang menjadi Ketua Rapat biasanya membacakan surat-surat yang masuk ke DPR. Namun, khusus untuk usul hak angket ini muncul disposisi Ketua DPR, Marzuki Alie dari Fraksi Partai Demokrat meminta agar surat usul hak angket tidak dibacakan dalam rapat paripurna tersebut dan perlu dibicarakan di tingkat pimpinan terlebih dahulu. Kondisi ini memancing interupsi anggota yang meminta agar surat usulan hak angket dibacakan juga dalam rapat paripurna tersebut. Priyo Budi Santoso yang menjadi ketua Rapat akhirnya membacakannya.

Sekilas tidak dibacakannya usulan hak angket dalam Rapat Paripurna ini terlihat sepele, namun akan berpengaruh terhadap keberhasilan DPR dalam merealisasikan hak angket agar tidak terbentur masa reses dan memungkinkan adanya lobi-lobi yang bisa menggagalkan usulan hak angket. Prosedur dalam Tata Tertib DPR, setelah surat tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna, Bamus akan menentukan jadwal Rapat Paripurna untuk menindaklanjuti usulan hak angket apakah disetujui atau tidak. Apabila surat tidak dibacakan dalam Rapat Paripurna tanggal 17 November, maka ancaman tertundanya hak angket semakin besar mengingat DPR akan memasuki Masa Reses pada awal Desember 2009. Skenario ini tidak berhasil, DPR menjadwalkan membahas usul hak angket kasus Bank Century ini pada 1 Desember 2009.

Tantangan berikutnya adalah Rapat Paripurna untuk mengambil keputusan, apakah DPR menyetujui atau tidak atas usulan hak angket dan menindaklanjuti dengan membentuk panitia khusus yang disebut panitia angket. DPR telah mengagendakan Rapat Paripurna pada 1 Desember. Namun, dinamika politik yang di ada DPR bisa berubah setiap saat. Rapat Paripurna untuk mengambil keputusan atas penggunaan hak angket ini harus dihadiri oleh setengah lebih anggota DPR dan keputusannya disetujui oleh setengah lebih dari anggota yang hadir. Jumlah pengusul sampai dengan saat ini (23 November) masih 230 orang. Jumlah ini belum memenuhi setengah lebih dari seluruh anggota DPR yang berjumlah 560 orang. Kita asumsikan bahwa seluruh anggota DPR akan hadir dalam Rapat Paripurna maka dibutuhkan lebih dari 280 orang untuk mennyetujui penggunaan hak ini. Komitmen yang diberikan dari 230 anggota tersebut masih merupakan bentuk komitmen awal, perubahan sikap atau keputusan bisa terjadi ketika Rapat Paripurna berlangsung. Anggota yang tadinya menandatangani usul hak angket bisa saja dia berubah menjadi tidak mendukung hak angket saat pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna. Kemungkinan tidak disetujuinya penggunaan hak angket dalam Rapat Paripurna ini masih besar melihat konfigurasi politik di DPR yang sebagian besar partainya menjadi pendukung pemerintah.

Tantangan beriktunya adalah masalah waktu. DPR akan mengagendakan pembahasan hak angket pada 1 Desember. Padahal tanggal 4 Desember DPR akan memasuki masa reses. Sehingga, apabila hak angket disetujui pada 1 Desember, pelaksanaannya pun baru efektif pada awal Januari 2010 saat DPR memasuki masa masa sidang baru. Proses pembentukan Pansus atau panitia angket yang merupakan tindak lanjut setelah persetujuan di Rapat Paripurna ini pun akan memakan waktu cukup lama. Pembentukan pansus atau panitia angket harus melalui pembicaraan di tingkat fraksi kemudian diumumkan di Rapat Paripurna. Setelah itu, panitia angket pun harus melakukan kegiatan internal yaitu menetapkan pimpinan dan jadwal kegiatan. Sehingga apabila diperkirakan secara kasar maka paling cepat panitia angket (apabila angket disetujui) baru akan memulai aktifitasnya pada pertengahan atau akhir Januari 2010.

Beberapa tantangan tersebut baru tantangan di tahap awal yang harus dihadapi oleh pengusul angket Bank Century. Proses akan lebih menghadapi tantangan besar ketika pekerjaan pansus atau panitia angket di tingkat satu dimulai. Pengusul hak angket harus berlomba dengan waktu, terlebih lagi akan segera masuknya Masa Reses DPR. Sehingga prioritas pengusul saat ini hendaknya tertuju pada keberhasilan disetujuinya penggunaan hak angket Bank Century di tingkat Rapat Paripurna. Apalagi, kalau pengusul juga bisa mendorong agar DPR mempercepat pembentukan Pansus atau Panitia angket sebelum DPR memasuki masa reses, yaitu sebelum tanggal 4 Desember. Harapannya, keputusan ini diikuti oleh komitmen DPR melalui Bamus memberi ijin agar panitia angket dapat menggunakan masa reses untuk melakukan kegiatan terkait pelaksaan hak angket. Apabila tahapan ini berhasil dicapai sebelum masa reses, di tahap awal kita patut memberi apresiasi kepada pengusul angket Bank Century.


*) Peneliti PSHK (Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia)