Laporan Pemantauan
27/05/2006
Badan Publik dan Komisi Informasi
Laporan Pemantauan RUU KMIP Mei 2006 Minggu Ketiga

Rapat Kerja (raker) untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (RUU KMIP) yang berlangsung pada tanggal 22 Mei 2006 berjalan lambat tanpa ada kemajuan yang berarti. Rapat yang dipimpin oleh Tosari Widjaya selaku Wakil Ketua Komisi I ini dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informasi, Sofjan Djalil, sebagai Wakil dari Presiden.

Pembahasan Tidak Efektif

Secara keseluruhan, raker pembahasan RUU KMIP kali ini bisa dinilai tidak efektif. Komisi I dan Pemerintah hanya berhasil membahas dua DIM, yaitu yang mengatur tentang badan publik dan Komisi Informasi. Bahkan dua DIM tersebut diputuskan untuk dibahas lagi dalam panitia Kerja (panja) karena tidak tercapai kata sepakat. Jumlah anggota Komisi I yang hadir pada raker itu pun amat minim. Peran pimpinan rapat yang tidak tegas mengambil sikap dan merumuskan persoalan dengan baik juga berpengaruh terhadap dinamika pembahasan, pimpinan rapat tidak mampu mengelaborasi berbagai pendapat yang mengalir pada saat rapat. Ketidakefektifan ini makin diperkuat dengan keterbatasan penguasaan materi oleh anggota Komisi I, alih-alih membuka pemikiran terhadap pandangan dari pihak atau kelompok lain, mereka cenderung merasa pendapat pribadinya yang paling benar, meskipun argumentasi mereka sama sekali tidak kuat.

Badan Publik Dalam Relasi Bisnis dan Politik

Dalam rapat tersebut Pemerintah menyampaikan pandanganya tentang kedudukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan usaha Milik Daerah (BUMD), kedua badan usaha tersebut menurut Pemerintah merupakan rezim bisnis yang harus diproteksi dan informasinya harus dijaga untuk menjamin persaingan usaha yang sehat. Oleh karena ketentuan mengenai informasi yang menyangkut BUMN sudah diatur dalam Undang-Undang Rahasia Dagang, maka tidak perlu lagi memasukanya dalam RUU KMIP sebagai salah satu kategori badan publik.

Abdillah Toha dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) menolak pernyataan Pemerintah tersebut. Alasannya, dalam semangat transparansi, kategori bisnis dan politik tidak relevan. Sehingga tidak ada pengecualian bagi BUMN dan BUMD dalam hal pemberian akses informasi kepada publik. Gagasan ini didukung oleh Sutradara Ginting dari Fraksi partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P).

Bisnis dan politik dalam konsep good governance justru tidak bisa dipisahkan, karena bisnis merupakan salah satu pilar dari tiga pilar utama good governance. Para pemilik modal dalam negara demokrasi mempunyai peranan yang besar dan memiliki kepentingan untuk mempengaruhi arah kebijakan pemerintah. Upaya untuk mempengaruhi kebijakan tersebut dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan mengucurkan dana kepada partai politik. Maka dari itu, tidak heran jika pembuatan kebijakan pemerintah seringkali berpihak pada kepentingan bisnis.

Untuk meningkatkan posisi tawar masyarakat supaya seimbang dengan pemerintah dan pemilik modal, maka upaya yang harus ditempuh adalah dengan pemberdayaan kapasitas masyarakat sipil, salah satunya melalui partisipasi. Gerakan partisipasi dimulai dengan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan politik dan pembukaan akses informasi yang seluas-luasnya.

Hajrinato Tohari dari Fraksi Partai Golkar (FPG) menambahkan agar pengaturan badan publik yang bergerak atas nama pemerintah dan non-pemerintah sebaiknya diatur dalam pasal tersendiri. Karena tidak adil jika pengaturan badan publik yang duduk dalam legislatif, yudikatif dan eksekutif sama dengan pengaturan tentang badan swasta seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan yayasan yang mendapatkan bantuan secara sukarela dari masyarakat. Baginya, bantuan sukarela itu didasarkan pada kepercayaan dari publik bahwa yayasan dan LSM memiliki kredibilitas yang baik, sehingga patut dipercaya.

Perlukah Komisi Informasi?

Pemerintah dalam kesempatan raker tersebut menyatakan ketidaksetujuannya atas pembentukan komisi informasi dalam RUU KMIP. Alasannya, pertama, pekerjaannya amat terbatas sehingga tidak perlu lembaga khusus; kedua, Komisi Informasi hanya memperbanyak lembaga kuasi negara yang terbukti kurang efektif, malah hanya menciptakan persoalan baru. Karena itu pemerintah cenderung membentuk Komisi Pemerintah seperti yang ada di negara-negara lain yang tidak menggunakan skenario Komisi Informasi.

Staf ahli Menkominfo mencontohkan komisi informasi di Amerika yang menyelesaikan sengketa informasi di pengadilan. Sedangkan di Jepang dan Thailand, lembaga semacam komisi informasi dibentuk di lingkungan pemerintah

Sutradara Ginting menjelaskan bahwa Komisi Pemerintah yang dimaksud oleh Pemerintah adalah institusi internal yang bertugas untuk mengurusi pelayanan informasi. Sehingga tidak sama fungsinya dengan Komisi Informasi. Sementara Abdillah Toha tidak sependapat jika komisi-komisi yang ada sekarang tidak berfungsi, permasalahannya adalah peran yang belum optimal.

Impotensi fungsi komisi-komisi yang dibentuk atas perintah Undang-undang ini disebabkan ketiadaan otoritas eksekusi terhadap putusan komisi. Mereka hanya menyelesaikan perkara, sementara kewenangannya sebatas memberikan rekomendasi kepada instansi terlapor. Sehingga jika terdapat pihak yang tidak menjalankan putusan komisi, maka tidak ada implikasi hukum yang memayungi otoritas putusan tersebut. Contohnya ketika laporan masyarakat terhadap lembaga peradilan yang dinilai lamban dalam memberikan pelayanan publik kepada Komisi Ombudsman. Sejauh ini tidak ada pengaruhnya dalam upaya pembaharuan peradilan. Kapasitas Ombudsman hanya berupa rekomendasi dan publikasi ke media. Sama sekali tidak ada implikasi hukum yang menyertainya.

Jadi jika putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat--hal ini didasarkan pada penyelesaian perkara yang mudah, murah, dan cepat-- maka seharusnya tidak ada upaya hukum lain jika terjadi keberatan oleh pihak berperkara. Hal ini perlu menjadi catatan bersama, karena dalam draf versi DPR masih tidak konsisten dalam mengatur soal kewenangan yang diberikan oleh Komisi Informasi.

Namun pendapat berbeda dikemukakan oleh Ade Daud Nasution dari Fraksi Bintang Reformasi (FBR), senada dengan pemerintah Ade berpendapat bahwa Komisi Informasi berpotensi menambah masalah dan membengkakkan anggaran negara. Sementara Boy Saul dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) menyatakan bahwa pembengkakan anggaran merupakan sebuah konsekuensi untuk menghadirkan lembaga mandiri yang dapat membuka kebenaran kepada pihak yang mengadukan aparat publik atas kelalaian memberikan pelayanan informasi demi menjamin objektivitas penyelesaian sengketa informasi.(CA/ES)